Harvey Moyes memaparkan fakta tersebut dalam persidangan korupsi Timah.-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-




Jakarta

Kasus korupsi telah disidangkan terhadap PT Timah Tbk 2015-2022 di bidang Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk suami artis Sandra Dewi. Harvey MoesKemarin kembali diadakan. Pihaknya telah membeberkan fakta terkait permasalahan tersebut.

Dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, yakni Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk 2020-2021, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Fina Agung Pratama. Eliani, Pegawai BUMN/Kepala Departemen Akuntansi PT Timah Tbk 2017-2019 Aim Syafei, Kepala Departemen Akuntansi PT Timah Tbk Dian Safitri dan Kepala Departemen Akuntansi PT Timah Tbk Erwan Sudarto.

Berdasarkan keterangan saksi, kuasa hukum Harvey Moise, Junedi Sabih, membeberkan informasi adanya pengaruh kerja sama PT Timah dengan beberapa perusahaan smelter yang difasilitasi kerja sama kliennya. Hasilnya, PT Timah tidak mengalami kerugian atas kerja sama tersebut.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

“Program kerja sama dengan smelter swasta akan mendatangkan keuntungan,” ujarnya, Kamis (29/8/2024).

Junedi memaparkan fakta persidangan lainnya dari keterangan Kepala Akuntansi PT Timah Tbk Dian Safitri terkait rincian harga pokok produksi (HPP). Berdasarkan laporan keuangan di BAP, saksi menyebutkan biaya smelter pada tahun 2019 sebesar $5.900 per ton yaitu PT Timah Slater di Kundur.

“Harga tersebut lebih mahal dibandingkan harga kerja sama sewa smelter,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dikatakan serupa dengan kesaksian yang disampaikan Head of Accounting PT Timah Tbk 2017-2019, Aim Syafei. Program Koperasi Penyewaan Logam dikatakan terbukti dapat berjalan.

Jika terdapat catatan kerugian pada laporan keuangan PT Timah periode 2019 dan 2020, sebagaimana dijelaskan dalam Berita Acara Audit (BAP) Aim, hal tersebut timbul dari biaya keuangan. Harvey Moyes mengatakan hal ini bukanlah hasil dari program kerja sama.

Kuasa hukum suami Sandra Dewi kembali menegaskan, pada 2019, PT Timah mengeluarkan beban bunga sebesar Rp554,67 miliar, beban obligasi Rp166,29 miliar, kerugian selisih kurs Rp52,84 miliar, dan provisi bank Rp7,87 miliar.

Pada tahun 2020, PT Timah mengeluarkan beban bunga sebesar Rp384,77 miliar, beban terkait obligasi sebesar Rp220,41 miliar, dan beban bunga terkait sewa sebesar Rp2,17 miliar.

“Tentunya dengan menggandeng swasta, kerugian PT Timah akan lebih sedikit,” kata Junedi.

Harvey Moys kembali membeberkan bukti bahwa selama 2018-2021, pemasok lembaran logam tersebut mengantongi keuntungan luar biasa hampir USD 966,190 miliar atau Rp 1 triliun dari program kerja sama smelter ini. Informasi ini juga disebut-sebut masuk dalam BAP Aim Syafei.

Sekadar informasi, Harvey Moise didakwa melakukan dugaan korupsi pengelolaan Sistem Tata Niaga Produk Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang diperkirakan menimbulkan kerugian sebesar $300,003 triliun. Tbk pada tahun 2015-2022. Selain itu, ayah dua anak ini juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang yang diancam dengan pasal 3 atau 4 UU Tahun 2010, mencegah dan memusnahkan tindak pidana. Pasal 55 Pasal (1) Ke-1 KUHP.

(dicari/Wes)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama