Ambil hasil tes bunuh diri dokter PPDS, Kementerian Kesehatan minggu depan-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-


Jakarta

Seorang mahasiswa kedokteran spesialis program penelitian anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro-RSUD Dr Kariadi, Semarang, dipastikan bunuh diri.

Bullying dan terlalu banyak tekanan pekerjaan diduga menjadi penyebabnya. Namun, penyelidikan sedang dilakukan untuk mengonfirmasi hal ini.

Plt Kepala Kantor Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Ct Nadia Tarmizi mengatakan, tim Kementerian Kesehatan berangkat ke RSUP Dr. Karidi, Semarang.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Penelitian ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Universitas Diponegoro terkait penyebab bunuh diri mahasiswa kedokteran tersebut.

Hasil tes diperkirakan akan dirilis minggu ini.

“Meski PPDS merupakan program Undip, namun Kementerian Kesehatan tidak bisa mengambil alih karena yang bersangkutan melakukan pendidikan di RS Kariadi sebagai UPT Kementerian Kesehatan,” ujarnya kepada Detikcom, Kamis (14/8). 2024)

Irjen Kemenkes sudah ke RS Karidi untuk menyelidiki penyebab bunuh diri tersebut, untuk mengetahui apakah itu perundungan atau bukan. Kami berharap minggu ini sudah ada hasilnya, ujarnya.

Hukuman berat bagi penjahat yang melakukan kekerasan

Berdasarkan pedoman Kementerian Kesehatan tentang perundungan, siswa PPDS dapat melaporkan kasus perundungan melalui WhatsApp 081299799777 dan website perundungan.kemkes.go.id. Kementerian Kesehatan menjamin keamanan identitas jurnalis.

Setelah proses verifikasi kasus perundungan selesai, terdapat tiga jenis sanksi yang dapat diterapkan kepada pelaku perundungan, yaitu:

1. Sanksi bagi tenaga pengajar dan tenaga lainnya

  • Sanksi sederhana berupa teguran tertulis
  • Sanksinya berupa skorsing selama tiga bulan
  • Sanksi berat berupa penurunan pangkat, pemberhentian, pemberhentian staf rumah sakit dan/atau pemberhentian mengajar selama 12 (dua belas) bulan.

2. Sanksi bagi siswa yang melakukan perundungan

  • Sanksi sederhana berupa teguran lisan dan tertulis
  • Sanksi moderat mencakup penangguhan setidaknya selama tiga bulan
  • Sanksi beratnya antara lain mengembalikan siswa ke penyedia dan/atau dikeluarkan sebagai pelajar

3. Sanksi bagi pimpinan rumah sakit

  • Sanksi sederhana berupa teguran tertulis
  • Sanksi sedang berupa skorsing selama 3 bulan
  • Sanksi beratnya berupa penurunan pangkat, PHK, dan/atau pemberhentian kerja di rumah sakit selama 12 bulan.
  • Sanksi ringan terkait perundungan di rumah sakit pendidikan dilakukan melalui teguran tertulis dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Sedangkan sanksi ringan atau berat diberikan oleh Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, atau pimpinan rumah sakit pendidikan sesuai kewenangannya.

(menyedot / naik)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama