Jakarta –
Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi jemaah haji dan umrah. Surat edaran ini memuat ketentuan mengenai vaksin meningitis meningokokus yang boleh diambil oleh jemaah haji yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah pada tahun 2024.
Pada 11 Juli 2024, surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengubah persyaratan vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah. Tadinya dianjurkan pada tahun 2022, kini wajib.
Direktur Pengawasan dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Dr Achad Farchani Tri Adriano MMM menjelaskan, penerbitan surat edaran terbaru ini menyusul reformasi regulasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Berdasarkan nota diplomatik yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Nomor 211-4239 dari Kedutaan Besar Pemerintah Arab Saudi pada tanggal 20 Mei 2024, Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah merevisi “Persyaratan dan Rekomendasi Kesehatan Umrah” bagi persiapan kesehatan jamaah haji. Bagi pemudik yang akan berangkat ke Arab Saudi pada tahun 1445 H (2024).
Farchani yang dikutip dari Kementerian Kesehatan mengatakan di Jakarta, Selasa (16/7), “Surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI ini mengikuti surat edaran Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang mewajibkan vaksinasi bagi pelaku perjalanan.” situs web.
Ketentuan dalam surat tersebut ditujukan bagi pelayanan kesehatan, unit pelaksana teknis (UPT) di bidang kekarantinaan kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan vaksinasi bagi pelaku perjalanan internasional untuk melayani pelaku perjalanan semaksimal mungkin. ,” dia menambahkan.
Selain itu, persyaratan wajib vaksin meningitis akan diterapkan secara ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Transportasi Arab Saudi mulai Juli 2024, kata Farchani. Vaksinasi.
Kewajiban vaksinasi, khususnya vaksinasi meningitis bagi jemaah umroh, telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan Saudi pada tahun 2024 dan akan dikontrol secara ketat oleh Otoritas Penerbangan Kementerian Perhubungan Saudi mulai Juli 2024, ujarnya.
(suk/naf)