
Jakarta –
Roti Okko mengandung bahan pengawet natrium dihidroasetat. Roti olahan PT Abadi Rasa Food dinyatakan melanggar Cara Pembuatan Makanan dan Obat yang Baik, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan pada 2 Juli lalu.
Berdasarkan hasil uji sampel beberapa roti Okko, kadar natrium dihidroasetat BPOM tidak sesuai komposisi pada saat pendaftaran. Ditegaskan juga bahwa natrium dehidroasetat BPOM sebagai bahan tambahan pangan (BTP) bukanlah bahan yang disetujui sebagai bahan pengawet berdasarkan Peraturan BPOM No. hari ke 11 tahun 2019.
Merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, natrium dehidroasetat disetujui BPOM sebagai bahan yang digunakan dalam kosmetik dengan batasan 0,6 persen.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Atas temuan tersebut, BPOM memerintahkan produsen Roti Oko menarik produknya dari peredaran, memusnahkannya, dan melaporkan temuan tersebut ke BPOM. BPOM telah menerima keterangan tertulis. detikcom Selasa (23/7/2024).
Merujuk aturan terkait, pertahanan BTP tercantum dalam PerBPOM No.11 poin 14 tahun 2021. Pengawet atau pengawet adalah pencegahan atau penghambatan fermentasi, pengasaman, pembusukan dan kerusakan lain pada pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme.
Perlindungan BTP yang disetujui BPOM RI adalah sebagai berikut:
- Asam sorbat dan garam
Asam sorbat
Natrium sorbat
Kalsium sorbat
- Sulfit
Sulfur dioksida
Natrium sulfit
natrium bisulfit
Natrium metabisulfit
Kalium sulfit
Kalium bisulfit
Kalium bisulfit
- Etil para-hidroksibenzoat
- Asam benzat dan garamnya
Asam benzat
Natrium benzoat
Kalium benzoat
Kalsium benzoat
- Metil para-hidroksibenzoat
- Nitrat
Potasium nitrat
Natrium nitrat
- Asam propionat
Kalsium propionat
Kalium propionat
Berikutnya: Para ahli berbicara tentang bahaya natrium dehidroasetat
Saksikan DetikPagi Live:
Menonton video”Hasil uji BPOM roti Aoka aman, namun roti Okko sudah ditarik dari peredaran“
[Gambas:Video 20detik]