
Jakarta –
Amar Zoni Setelah tuntutan hukuman 12 tahun penjara diajukan oleh jaksa dalam kasus narkoba, permohonan banding telah diajukan agar dia menyerahkan memo pembelaannya. Salah satu beban pemeriksaan mantan suami Irish Bella adalah dituduh sebagai pemodal pengedar narkoba.
Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum Amar Zoni, John Mathias menegaskan, kliennya bukanlah seorang pengusaha, melainkan seorang pecandu narkoba.
“Dapat disimpulkan bahwa terdakwa tidak melakukan jual beli narkoba,” kata tim kuasa hukum Amar Zone di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Selain itu, isu perceraian dan ayahnya yang mengidap penyakit kanker membuat Amar Zoni tertekan. Jadi dia meminum narkoba lagi untuk ketiga kalinya.
“Terdakwa mengajukan gugatan cerai karena depresi dan psikosis yang diderita ayahnya akibat penyakit kanker stadium empat dan meninggal dunia saat menjalani rehabilitasi,” ujarnya.
Selain itu, dua orang saksi yang hadir di hadapan majelis hakim juga memberikan kesaksian bahwa Amar Zoni adalah seorang pecandu narkoba. Sehingga tim kuasa hukum meminta kakak laki-laki Aditya Zonni itu kembali menjalani rehabilitasi karena kecanduannya.
“Hukuman yang pantas bagi terdakwa adalah rehabilitasi untuk membantu terdakwa lepas dari kecanduan narkoba, bukan hukuman penjara,” tutupnya.
Saat kuasa hukum membacakan permohonan, Amar Zoni terlihat tak kuasa menahan kesedihannya.
Berkali-kali Anda bisa melihat matanya berkaca-kaca dan bibirnya bergetar. Ayah dua anak ini juga terlihat berkali-kali mengusap wajah dan berusaha keras mendengarkan permohonan pengacaranya.
Sebagai informasi, Amar Zoni sudah ketiga kalinya terjerat kasus narkoba. Terakhir, dia ditangkap pada Selasa (12/12/2023) malam di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangsel.
Amar Zoni dijerat dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda 2 miliar Birr berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika.
(ah/ingin)