Perkara hakim untuk membatalkan pertunjukan rumah peninggalan Ade Jigo tidak diterima-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-




Jakarta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atas perkara yang diajukan Ade Jigo terkait pencabutan rumah warisan orang tuanya.

Berdasarkan putusan e-court, majelis hakim memutuskan perkara yang diajukan Ade Jigo tidak diterima dan eksekusi tetap sah.

Majelis hakim hari ini, Selasa, 8 Juli 2024, putusannya tidak menerima protes pihak lawan, kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun kepada wartawan, Selasa (9 /7/2024).

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan alasan perkara pembatalan pembunuhan humas tidak diterima majelis hakim.

Sebab, ada pihak-pihak yang tidak termasuk dalam gugatan sebelumnya, namun dikecualikan sebagai pihak dalam protes ini, jelas Tumpanuli Marbun.

Akibat putusan tersebut, pihak Ade Jigo masih bisa melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Tumpanuli Marbun mengatakan, “Masih ada kemungkinan penyelesaian secara hukum. Dikabulkan atau tidaknya tergantung diskresi Pengadilan Tinggi.”

Sebagai informasi, rumah warisan orang tua Ade Jigo di kawasan Libak Bulus telah diberikan jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/7/2024).

Saat itu, Ade Jigo berusaha mempertahankan tanahnya dengan melakukan perlawanan.

(keledai/keledai)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama