
Jakarta –
Menurut Azhar Jaya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, pendistribusian dokter asing di berbagai daerah tidak akan bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah menilai kebutuhan masing-masing daerah, serta penerimaan masing-masing tenaga kesehatan dan masyarakat setempat.
Masa praktek dokter asing dibatasi tidak lebih dari dua tahun. Fokusnya adalah pada UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 itu untuk transfer ilmu pengetahuan.
Dr Azhar menjelaskan, “Transfer ilmu ini kami laksanakan agar dokter-dokter kami paham. Oleh karena itu, kami masih dalam kutip atas apa yang dilakukan di daerah. Kami menunggu tanggapan teman-teman di daerah.”
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Pernyataan saya lagi. Misalnya kalau di daerah itu tidak perlu dokter asing, dan bagaimana, lanjutnya.
Di sisi lain, dr Azhar menekankan penggunaan dokter asing di Indonesia untuk membantu penanganan berbagai kasus yang selama ini terkendala karena minimnya dokter spesialis. Baru-baru ini, tim medis dari Arab Saudi juga merawat anak-anak penderita penyakit jantung.
Berikutnya: Di mana Anda dibayar?