Penamaan Bahaya BPA di AMDK, Ditolak Korporasi - Apresiasi Akademik-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk mengatur label bahaya BPA pada galon air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan polikarbonat. Peraturan ini membawa keuntungan dan kerugian bagi berbagai pihak.

Salah satu penentang keras pelabelan Bisphenol A (BPA) pada galon AMDK datang dari salah satu asosiasi AMDK yang ketuanya adalah seorang pejabat di sebuah perusahaan multinasional. Faktanya, AMDK kemasan, gelas plastik, dan galon polikarbonat berbahan bisphenol A (BPA) menguasai pangsa pasar terbesar di Indonesia.

Dalam beberapa kesempatan, asosiasi memprotes keras aturan tersebut. Penolakan ini menentang usulan label BPA karena tidak ada temuan gangguan kesehatan selama 40 tahun penggunaan galon polikarbonat yang dapat digunakan kembali, AMDK.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Pada tahun 2024, perubahan kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 Peraturan BPOM Nomor 6 tentang Pelabelan Pangan Olahan mengatur dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a dengan Periode transisi. Empat tahun bagi produsen untuk melakukan penyesuaian.

Meski ada yang menentang, namun ada pula yang mengapresiasi tindakan BPOM.

“BPOM dapat mengurangi risiko paparan risiko BPA dengan memberikan label pada kemasan makanan dan minuman,” kata Prof Dekan Fakultas Farmasi Universitas Erlangen. Junadi Khotib dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2024).

“(Penandaan) merupakan bagian dari edukasi masyarakat dan bentuk perlindungan terhadap masa depan anak Indonesia,” lanjutnya.

Sementara itu, Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara di dunia yang masih memperbolehkan senyawa kimia BPA dalam air minum dan kemasan lainnya. Hal ini disebabkan oleh lobi dan penolakan yang kuat dari pengusaha ADK multinasional, karena BPA dilarang dan diberlakukan secara ketat di banyak negara.

Larangan BPA pada kemasan makanan dan minuman di 27 negara Uni Eropa yang diumumkan pada tahun 2024 merupakan bukti ketatnya peraturan internasional untuk membatasi BPA. UE sangat tegas dalam mewajibkan perusahaan untuk mematuhi larangan ini hanya dalam waktu 18 hingga 36 bulan.

Berbeda dengan BPOM, lembaga ini sangat toleran memberikan waktu empat tahun kepada pengusaha AMDK untuk mematuhi aturan pelabelan kemasan galon BPA. Soft policy Indonesia terhadap AMDK galon polikarbonat dinilai bertentangan dengan temuan uji migrasi BPOM yang justru menghasilkan temuan mengkhawatirkan.

Di tahun Berdasarkan uji migrasi AMDK polikarbonat (PC) galon BPOM tahun 2021-2022, terdapat 3,4 persen sampel di fasilitas distribusi yang tidak memenuhi batas maksimal migrasi BPA BPOM sebesar 0,6 bpj (parts per Million). ).

Kemudian, 46,97 persen sampel dari fasilitas distribusi dan 30,91 persen sampel dari fasilitas manufaktur yang tergolong 'mengkhawatirkan' atau migrasi BPA berada pada kisaran 0,05 bpj hingga 0,6 bpj. Selain itu, 5 persen fasilitas produksi (galon baru) dan 8,67 persen fasilitas distribusi tergolong 'berbahaya bagi kesehatan' karena migrasi BPA melebihi 0,01 bpj.

Namun kebijakan Indonesia yang sangat lunak bukanlah hal yang aneh karena hal serupa juga terjadi di Amerika Serikat. Lobi industri di Amerika terkenal sangat kuat. Meskipun terdapat lebih dari 100 publikasi penelitian mengenai bahaya BPA, Food and Drug Administration (FDA) tetap tidak melarang kemasan BPA karena melihat dua temuan penelitian yang pro-BPA didukung oleh kelompok industri kimia independen.

Di tahun Pada tahun 2023, Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) telah secara signifikan menurunkan batas aman paparan BPA, yang menunjukkan komitmennya terhadap standar keamanan yang lebih ketat. Namun, keputusan ini mendapat tentangan dari kelompok industri, yang mengindikasikan adanya upaya lobi untuk melonggarkan standar.

Masalah-masalah ini mencerminkan pengaruh peraturan dan industri serupa dengan temuan investigasi Washington Post pada tahun 2009, yang menggarisbawahi perlunya kewaspadaan dan ketelitian yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa kebutuhan kesehatan masyarakat lebih diutamakan dibandingkan tekanan industri.

(ncm/ega)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama