Ketua BPKN menyayangkan label berbahaya BPA masih belum terdengar di masyarakat-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

Tiga bulan setelah terbitnya perubahan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) mencantumkan label peringatan dampak bisphenol A (BPA) pada galon air minum berbahan plastik polikarbonat, terdapat banyak orang. Aturan ini dianggap tidak ada.

Hal ini membuat Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok prihatin dengan permasalahan tersebut dan mendesak BPOM untuk segera mengkomunikasikan kebijakan pelabelan BPA kepada masyarakat.

“Kami sangat terbantu dengan kebijakan pelabelan BPA ini. Konsumen akhirnya bisa memilih produk yang lebih aman,” kata Mufti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2024).

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Ia menambahkan, BPKN telah menunjukkan adanya potensi bahaya kandungan BPA pada kemasan plastik polikarbonat mulai dari isinya, pencemaran terhadap air, distribusi eceran, dan penyimpanannya. Sayangnya aturan baru tersebut belum diketahui masyarakat.

“Harus kita sadari opsi pertama BPOM mungkin ada kendala karena pelaku usahanya belum siap. Bahan baku proses produksi ini masih impor. Waktunya diberikan hingga empat tahun, tapi semua harus bergerak. “Untuk menerapkan aturan ini, baik regulator maupun produsen harus bersiap,” ujarnya.

Mufti mengatakan, penting bagi BPOM untuk melakukan mobilisasi dan kampanye secara luas, khususnya kepada asosiasi air minum dalam kemasan.

“Menurut saya, BPOM harus melakukan kampanye secara besar-besaran,” kata Mufti.

Selain itu, produsen telah menekankan pentingnya panduan teknis atau peraturan awal untuk menerapkan perubahan ini.

“Pergantian bahan kemasan produk AMDK tidak cepat, jadi teknisnya mau bagaimana lagi. Ada proses yang harus dilalui. Produsen harus menghitung ulang penggantiannya atau menyiapkan biaya untuk mencetak label BPA pada kemasannya,” ujarnya. dikatakan. .

Diakui Mufti, banyak produsen ADK yang akan kesulitan menerapkan aturan ini tanpa sosialisasi yang baik.

“Empat tahun itu lama, masih ada waktu. Oleh karena itu, minimal harus ada satu merek ternama yang bisa ditiru oleh perusahaan air minum di daerah. ,” kata Mufti.

Menurut Mufti, sosialisasi aturan ini bisa dimulai dari merek, sehingga BPOM harus menunjuk merek besar untuk memulai branding tersebut.

“Kalau tidak dimulai, tidak akan selesai, sebentar lagi 2025 dan tidak sampai empat tahun. Kami tidak peduli merek apa yang dimulai. Kami berusaha menegakkan aturan ini. Masyarakat,” dia menekankan.

Di pihak BPKN, Mufti menyatakan kesiapannya membantu BPOM dalam menerapkan aturan tersebut.

“Pertama-tama kami mendesak BPOM untuk segera menjalankan pelayanan, memberikan bimbingan teknis kepada produsen dan menyebarkan informasi penting ini kepada pengguna. Kami sangat siap ketika BPOM meminta kami memberikan pelayanan. Kami punya banyak komunitas di seluruh Indonesia. Kami punya LPKSM di seluruh Indonesia.” Ada komunitas di sekolah dan kampus.

Pada 1 April 2024, BPOM menyetujui penambahan dua pasal pada aturan label pangan olahan, yaitu kewajiban mencantumkan label cara penyimpanan air minum dalam kemasan pada Pasal 48a dan kewajiban mencantumkan label peringatan bahaya BPA pada semua. galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat pada Pasal 61A.

Pasal 61A menyebutkan, air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat harus mencantumkan tulisan 'dalam keadaan tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA ke dalam air minum dalam kemasan'.

Aturan tersebut memberikan tenggang waktu empat tahun bagi produsen galon air minum.

(Anl/Ega)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama