
Jakarta –
Setelah kasusnya dibatalkan karena perpindahan tempat tinggal Aditya Zonni, Yasmin Oh Pada 29 Mei, dia kembali mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Hal itu diungkapkan Dadang Karim, Kepala Humas Pengadilan Agama Sibinong.
“Untuk perkara Yasmin terhadap Aditya Warman, setelah dilakukan pemeriksaan SIPP, Yasmin didaftarkan ulang di PA Cibinong secara e-court oleh pengacara pada 29 Mei,” kata Dadang Karim di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Kamis (6/6/2024). .
Pengadilan Agama Sibinong mengangkat hakim. Kemudian uji coba pertama akan digelar pada 11 Juni.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
“Pimpinan kami sudah menunjuk majelis hakim. Insya Allah sidang pertama akan dilakukan pada 11 Juni,” ujarnya.
Diketahui, alamat Aditya Zonni yang dilayangkan Yasmin telah berubah dari kasus sebelumnya. Alamat Aditya mungkin benar.
“Sesuai berita acara rapat, terdakwa sudah pindah. Dalam perkara ini kami belum mengetahui apakah alamatnya sudah ditemukan atau belum. Dia menggunakan alamat yang berbeda dari sebelumnya saat pendaftaran,” ujarnya.
Jika keduanya hadir pada 11 Juni, maka akan digelar arbitrase.
“Kita lihat tanggal 11 nanti, apakah tidak bertemu karena sudah pindah atau akan bertemu. Kalau keduanya muncul, itu mediasi. Kalau hanya penggugat yang muncul, juri bisa memanggil mereka lagi.” Dia menyimpulkan.
Menonton video”Aditya Zoni menggugat cerai Yasmin O yang berujung kesalahpahaman“
[Gambas:Video 20detik]
(fbr/dicari)