
Jakarta –
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sekitar 28 juta peserta masih menunggak atau belum membayar iuran bulanannya. Dari angka tersebut, BPJS Kesehatan 'kerugian' lebih dari $20 triliun.
Direktur Eksekutif BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti mengisyaratkan mereka yang menunggak akan dikeluarkan atau dibebaskan dari peserta BPJS kesehatan. Namun, lanjut Ali, memang lebih bijak jika tarif iuran diturunkan atau dikurangi.
“Yang menunggak 28 juta orang. Angkanya lebih dari 20 triliun dolar. Jadi kalau mau dikurangi, saya setuju. Tapi mungkin lebih baik dikurangi,” kata Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI. Kamis (6/6/2024).
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Ali menambahkan, pihaknya sangat berhati-hati dalam memutihkan tunggakan peserta BPJS kesehatan karena ada undang-undang yang tidak memperbolehkan BPJS mengubah laporan keuangan.
“Karena dalam undang-undang BPJS, BPJS dan lainnya tidak boleh mengubah laporan keuangan ini. Biasanya nanti akan diselidiki oleh BPK, itu dianggap sebagai penerimaan uang negara, penerimaan negara. berkurang,” kata Ali.
Menurut Ali, meski tidak dibatalkan, keringanan tunggakan peserta BPJS Kesehatan telah memberikan semangat kepada mereka untuk memenuhi kewajibannya.
“Paling tidak masuk dengan baik, bahkan bisa dilacak. Kalau tidak, biasanya dia ingat kalau dia berhutang kalau sakit. Ujung-ujungnya bingung mau bayar atau tidak,” ujarnya. Dia sampai pada kesimpulan.
Menonton video”Inilah perbedaan KRIS dan BPJS Kesehatan Departemen.“
[Gambas:Video 20detik]
(Naf/Naf)