Respons Wamenkes terhadap KRIS BPJS, meredam kebisingan tempat tidur pasien, antrian pelayanan-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-


Jakarta

Persetujuan rencana Unit Rawat Inap Tingkat BPJS Kesehatan (KRIS) masih menjadi perselisihan antara Kementerian Kesehatan (KMENX) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkus) Dante Saxono Harbuono mengatakan saat ini sebagian besar rumah sakit sudah siap menerapkan KRIS BPJS Kesehatan. Setidaknya 2.316 dari 3.176 rumah sakit memenuhi 12 kriteria KRIS.

“Dari survei terkini kami untuk penerapan KRIS per 20 Mei 2024, sebanyak 79,05 persen (2.316 rumah sakit) sudah memenuhi 12 kriteria KRIS, sehingga sudah banyak yang memenuhi kriteria KRIS,” kata Dante dalam rapat kerja. Bersama DPR-RI Komisi IX, Kamis (6/6/2024).

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Menurut Dante, sejumlah pihak khawatir dengan penerapan KRIS maka Bed Occupancy Rate (BOR) atau persentase keterpakaian tempat tidur dalam jangka waktu tertentu akan menurun.

Penerapan KRIS selanjutnya dan hilangnya tempat tidur berdasarkan BOR yang beroperasi saat ini tidak perlu dikhawatirkan, kata Dante.

“BOR RS di daerah itu sekitar 30-50 persen dan kita perkirakan dan kita punya informasinya. Yang sakit ada 292 rumah, yang lain hanya sedikit, tidak ada informasi, sekitar 1-2 orang kehilangan tempat tidur.

Meski demikian, Dante menyatakan akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan sistem KRIS untuk menemukan formula terbaik. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan menargetkan penerapan KRIS pada Juni 2025.

“Pelaksanaan KRIS akan dimulai paling lambat tanggal 30 Juni 2025, kemudian manfaat, tarif dan iurannya akan ditentukan paling lambat tanggal 1 Juli 2025. Jadi setelah ada keputusan, iurannya akan kita putuskan satu hari kemudian,” kata Dante.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan masih memberikan pendanaan kepada rumah sakit yang belum memenuhi standar kesehatan BPJS KRIS. Besaran dananya bervariasi, mulai dari Rp50 miliar hingga Rp400 miliar per tahun, tergantung departemennya.

“Untuk Tipe A Rp 200 hingga 400 miliar per tahun. Dana ini akan digunakan BLU (Badan Layanan Umum) dan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) untuk mentransfer dana dari unit medis biasa ke KRIS. adalah Rp 50 miliar per tahun.”

Sedangkan rumah sakit yang tidak memenuhi kriteria kelas C dan D dari 8 menjadi 12 kami bantu dan bantuan ini diberikan melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) yang rata-rata sebesar 2,5 miliar per tahun, lanjutnya.

Berikutnya: Jumlah kontribusi

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama