Kantor Perlindungan Kesehatan Dicky menyatakan jentik nyamuk akan didenda 50 juta birr jika ditemukan di rumah.-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-


Jakarta

Peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) akhir-akhir ini terjadi, begitu pula di Provinsi Diki Jakarta. Belum lama ini, sejumlah grup WhatsApp lokal mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan rumah dengan mengancam denda sebesar $50 juta jika ditemukan jentik nyamuk di rumahnya.

Apakah peraturan ini benar-benar ada? Dwi Octavia, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Diki Jakarta.

“Iya, Perda Nomor 6 Tahun 2007 masih berlaku. Perda ini bertujuan untuk mendorong perilaku pencegahan penyakit DBD. Karena pada tahun itu kita mempunyai kasus DBD yang sangat tinggi,” kata dr Dwi saat dikonfirmasi. Detikcom.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Aturan tersebut mengatur, siapa pun yang menemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau Aedes albopictus di rumahnya akan dikenakan denda sebanyak-banyaknya 50 juta birr atau kurungan paling lama dua bulan.

Meski demikian, Dr Dwi mencatat penerapan aturan tersebut dilakukan secara bertahap. Penerapan aturan diawali dengan teguran tertulis, teguran dengan menempelkan stiker di dalam rumah, dan dilanjutkan dengan sanksi.

“Kami belum menerapkan hukuman,” kata dr Dwi.

“Saat ini lebih banyak peringatan langsung dan di beberapa daerah dipasang stiker di rumah atau bangunan yang terdapat jentik,” ujarnya.

Selain menegakkan aturan tersebut, Dinas Kesehatan Diki Jakarta juga menggencarkan upaya pencegahan penyakit demam berdarah dengan cara pemusnahan kelambu (PSN). Kegiatan ini rutin dilaksanakan di wilayah Diki Jakarta, khususnya di wilayah yang mempunyai risiko peningkatan penyakit DBD.

“Selanjutnya, PSN kami sosialisasikan dua kali dalam seminggu. PSN tidak hanya tersedia di pemukiman warga saja, tapi juga di sekolah, perkantoran, tempat umum, dan lain-lain.

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama