J&J harus membayar Rp 4,2 T terkait wadah bedak penyebab kanker-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-


Pengadilan Distrik Yudisial ke-4 Portland memerintahkan Johnson & Johnson untuk membayar $260 juta (sekitar Rp 4,2 triliun) kepada seorang wanita Oregon, Kyung Lee (49), yang menderita mesothelioma karena penggunaan bedak tabur J&J dalam jangka panjang. .

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama