Blogicakicak.com-

Pengadilan Distrik Yudisial ke-4 Portland memerintahkan Johnson & Johnson untuk membayar $260 juta (sekitar Rp 4,2 triliun) kepada seorang wanita Oregon, Kyung Lee (49), yang menderita mesothelioma karena penggunaan bedak tabur J&J dalam jangka panjang. .
Tags
kesehatan