
Jakarta –
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan seluruh rumah sakit untuk bermitra dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan sistem tersebut. Unit Rawat Inap Standar (KRIS) Ketersediaan KRIS setelah 30 Juni 2020 akan menggantikan sistem pengelompokan unit pasien berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang saat ini diterapkan BPJS Kesehatan.
Perubahan sistem BPJS kesehatan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 59 Tahun Pada tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sedang dalam perubahan ketiga tentang jaminan kesehatan. Dengan penerapan sistem ini, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan ruang pasien dengan fasilitas yang sama.
KRIS Apa itu BPJS Kesehatan?
Di tahun KRIS yang dimaksud dalam Perpres 59 Tahun 2024 merupakan standar minimal pelayanan pasien yang diterima peserta BPJS kesehatan.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Saat ini BPJS Kesehatan memiliki sistem klasifikasi yang terbagi menjadi 1, 2, dan 3 berdasarkan besaran iuran dan kualitas layanan kesehatan yang dapat mereka akses.
Sedangkan pada sistem KRIS, seluruh peserta berhak mendapatkan unit kesehatan yang sama sesuai standar yang diamanatkan pemerintah.
Berikut kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit untuk dapat merawat pasien BPJS kesehatan dengan sistem KRIS.
- Komponen bangunan yang digunakan sebaiknya tidak mempunyai porositas yang tinggi
- Ventilasi memenuhi pertukaran udara di ruang medis, minimal enam kali pergantian udara
- Pencahayaan ruangan mengikuti persyaratan standar yaitu 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk penerangan kamar tidur
- Peralatan tempat tidur mencakup dua kotak komunikasi dan panggilan perawat di setiap tempat tidur
- Profesional kesehatan dalam satu tempat tidur
- Suhu ruangan mulai dari 20 hingga 26 derajat Celcius
- Kelas dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia dan jenis penyakit (menular dan tidak menular).
- Kepadatan maksimal ruang pasien adalah 4 tempat tidur dan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Gorden/partisi dilengkapi dengan rel yang dipasang pada plafon atau digantung
- Kamar mandi di ruang pasien
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
- Saluran keluar oksigen
Kapan KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan?
Di tahun Berdasarkan Perpres 59 tahun 2024, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib menerapkan sistem KRIS setelah tanggal 30 Juni 2025.
Apakah biayanya semakin mahal?
Perpres 59 Tahun 2024 juga menyebutkan penerapan sistem KRIS akan mempengaruhi kontribusi peserta. Batas waktu maksimal penerapan iuran baru ini adalah 1 Juli 2025.
Adapun besaran iurannya tergantung hasil evaluasi yang dilakukan pada saat penerapan KRIS tahap pertama. Di tahun Pasal 103 Perpres 59 Tahun 2024 memperbolehkan Menteri Kesehatan melakukan evaluasi terhadap unit medis di setiap rumah sakit.
Kajian tersebut akan dilakukan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Hasil penilaian ini menjadi dasar penentuan manfaat, tarif dan iuran di kemudian hari. Sementara itu, saat ini besaran iuran BPJS kesehatan yang dibayarkan kepada peserta masih berlaku aturan lama dengan rencana Kelas 1, 2, dan 3.
Menonton video”Dirut BPJS menegaskan iuran KRIS tidak satu tingkat“
[Gambas:Video 20detik]
(di/kna)