
Jakarta –
Penggantian BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 akan resmi diterapkan di seluruh rumah sakit setelah Juni 2025. Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Mei 2024.
Dalam Pasal 103A dan Pasal 104 disebutkan bahwa standar fasilitas pelayanan kesehatan dapat diterapkan pada seluruh fasilitas rumah sakit atau beberapa fasilitas setelah pelayanan pasien. Diberitakan sebelumnya, standar fasilitas kamar pasien setidaknya memiliki 12 kriteria, antara lain:
1. Bahan bangunan yang digunakan tidak memiliki kandungan kalium yang tinggi
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
2. Ventilasi memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan standar minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Penerangan ruangan buatan mengikuti persyaratan standar yaitu 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk penerangan kamar tidur.
4. Perlengkapan tempat tidur meliputi 2 (dua) kotak komunikasi dan nurse call pada masing-masing tempat tidur
5. Terdapat night stand di setiap tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan 20 hingga 26 derajat Celcius.
7. Segmentasinya dibagi berdasarkan jenis kelamin, umur dan jenis penyakit (menular dan tidak menular).
8. Kepadatan kamar pasien maksimal 4 (empat) tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Gorden/partisi yang menempel pada plafon atau digantung
10. Kamar mandi di ruang pasien
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
12. Saluran keluar oksigen
“Jika suatu rumah sakit menyelenggarakan fasilitas bangsal medis untuk pasien rawat inap sebelum tanggal 3 Juni 2025,” demikian salinan keputusan tersebut. detikcom Senin (13/5/2024).
“Oleh BPJS Kesehatan, pembayaran tarif dilakukan berdasarkan tarif kamar pasien di rumah sakit,” lanjut keputusan tersebut.
Pasca penerapan KRIS, pemerintah terus melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas penerapan standar baru Jaminan Kesehatan Nasional. Menteri Kesehatan ditunjuk untuk memberikan bimbingan yang tepat kepada fasilitas kesehatan, termasuk penerapan standar KRIS di beberapa rumah sakit.
Hasil penilaian ini nantinya menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Menonton video”Berencana meningkatkan iuran peserta BPJS kesehatan pada tahun 2025“
[Gambas:Video 20detik]
(Naf/Kna)