Amar Zoni memaparkan asesmen rehabilitasi pada sesi pertama-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-




Jakarta

Tes pertama kasus narkoba Amar Zoni Digelar pada Senin (13/5/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Setelah perpanjangan. Dalam persidangan, pesinetron itu muncul secara online dari Lapas Selemba.

Suatu saat dalam persidangan, kuasa hukum Amar Zoni, John Mathias, menyampaikan evaluasi rehabilitasi kepada hakim.

“Mohon izin Yang Mulia. Saya ingin mengajukan dan mengajukan permohonan penilaian untuk klien saya,” kata John Mathias.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Hakim ketua mempersilakan Amar mengajukan permohonan peninjauan rehabilitasi.

“Sekarang kalau bisa ya,” kata Ketua Mahkamah Agung.

John mengatakan permohonan rehabilitasi itu untuk mengetahui sejauh mana ketergantungan Amar terhadap narkoba. Kajian tersebut disampaikan ke BNNP.

Sebab penilaiannya nantinya akan diserahkan kepada Tim Penilai Terpadu (TAT) dari BNNP. Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana ketergantungan Amar terhadap narkoba.

Selain itu, Amar memaparkan perbedaan manfaat relatif mengenai yurisdiksi pengadilan. Sebelumnya, Amar Zoni ditangkap dengan pasal 112 dan 114 terkait penggunaan narkoba.

Begitulah pembacaan perkaranya. JPU membacakannya dan jelas dakwaannya tertuang dalam pasal 112 dan 114. Sesuai hukum acara, kami ditunjuk sebagai penasihat hukum di Amar dan kami serahkan atas permintaannya. .Kami juga menyampaikannya kepada pengacara.

Dalam pernyataannya tersebut, John Mathias mempertanyakan yurisdiksi teritorial pengadilan tersebut. Menurut John, kliennya ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, namun sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Ya intinya kita akan masuk ke persoalan wilayah hukum pengadilan karena wilayah hukumnya. Karena Ammar ditangkap di Jakarta Selatan, lalu barangnya dari Bekasi. Itu pendapat kami, mungkin berbeda dengan jawabannya. diberikan nanti. Kita akan menemui jaksa nanti.” Ada kemungkinan. Pengacara seperti pembela tentunya mencari celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh kliennya, dalam hal ini haknya untuk menanggapi gugatan tersebut,” jelas John Mathias.

Dalam sidang hari ini, Amar dijerat dengan Pasal 114 KUHP, Pasal 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua, UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 112, Pasal 1, dan UU Nomor 111, Pasal 1. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Diketahui, ancaman hukuman pada Pasal 112 paling sedikit empat tahun penjara dan ancaman hukuman pada Pasal 114 paling sedikit lima tahun penjara.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat pidana pasal 114 ayat 1 tahun 2009, undang-undang nomor 35 tentang narkoba, atau kedua undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 1 dan undang-undang kedua nomor 35 pasal 111 ayat 1. di tahun ini

(fbr/ay)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama