
Jakarta –
Meski dibebaskan dari penjara, putri penyanyi itu Nia Daniati, Olivia NataniaPihaknya gagal memberikan santunan kepada korban penipuan rekrutmen CPNS.
Di tahun Pada Desember 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan terhadap korban penipuan CPNS penipuan senilai Rp 8,1 miliar yang harus dibayar oleh Nia Danyati, Olivia Natania, dan Raffley Tilar.
Sejauh ini para korban belum menerima santunan apa pun. Dikatakan bahwa mereka meminta pembunuhan.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
“(Olivia Natania) tidak (membayar ganti rugi kepada korban),” kata kuasa hukum korban, Odi Hudianto, melalui pesan singkat, Rabu (17/4/2024).
Korban mengajukan tuntutan mati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena baik Olivia Natania maupun Nia Daniati tidak ada niat baik untuk membayar ganti rugi. Namun karena Olivia Natania mengajukan pengaduan tiga bulan lalu, pembunuhan tersebut tidak dilakukan di pengadilan.
“Hukuman mati sempat diajukan, namun ditunda karena Oi protes tiga bulan lalu. Sekarang persidangan masih berjalan,” kata Odi Hudianto.
Sekadar informasi, korban kasus penipuan CPNS telah menuntut pengembalian dana dan mengajukan gugatan perdata. Dalam catatan tersebut, 179 korban menyerahkan total 897 surat dan dua orang saksi.
Dengan keputusan tersebut, para korban menyampaikan apresiasinya atas pengajuan gugatan senilai 8,1 miliar birr. Hingga saat ini, para korban kasus penipuan CPNS menilai hukuman 3 tahun yang dijatuhkan kepada Olivia Natania tidak adil.
Menonton video”Hakim menghadiahkan CPNS 8,1 miliar atas penipuan putra Nia Danyati“
[Gambas:Video 20detik]
(ah/ingin)