
Jakarta –
Hari ini adalah sinetron. Tsania Marwa Ia bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 140/PUU-XXI/2023 tentang kasus penculikan anak berdasarkan Pasal 330 KUHP. Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh lima ibu yang mengalami permasalahan yang sama dengan Tsanya, yakni mengambil paksa anak dari orang tua atau walinya.
Tsania Marwa diketahui sebagai pemohon yang ditetapkan sebagai saksi oleh PPAI (Persatuan Pejuang Anak Indonesia). Pengadilan menyidangkan perkara Pasal 330 KUHP tentang pengambilan paksa anak dari orang tua atau walinya.Permohonan Nomor 140/PUU-XXI/2023 sebelumnya diajukan oleh lima orang ibu, yakni Aline Halim, Shelvia. , Noor Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadarangani.
Dalam kesaksiannya di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi, Tsanya Marwa juga menyinggung situasi kedua anaknya yang dibawa paksa oleh mantan suaminya Atalarik Syah. Kemudian ia menceritakan bagaimana ia bertengkar dengan putranya tujuh tahun lalu saat hendak menceraikan Atalarik.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
“Awalnya paksaan, jawabannya iya. Singkat cerita, saat aku mau cerai, aku pergi ke rumah orang tuaku dan membawa kedua anakku dengan dua orang perawat. Tiba-tiba suatu pagi, mantan suamiku datang. orang tua masuk rumah tanpa izin dan langsung membawa kedua anak saya,” kata Tsania Marwa di Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
Kemudian bintang sinetron Putri itu merasa perjuangan anak tersebut didukung oleh perawat yang diduga bekerja sama dengan mantan suaminya. Selama ini kontak Tsanya dengan anak-anaknya sangat dibatasi oleh Atalarik.
“Jadi saya kooperatif dengan perawat seperti itu. Lalu akses saya diblokir sampai sekarang. Ceritanya begini dan saya coba datang langsung ke rumah mantan suami saya, tapi mereka menolak untuk divideokan. Malah mereka menghina saya,” dia dikatakan.
Setelah menghadapi kendala, Tsania akhirnya menempuh jalur hukum. Hingga akhirnya mendapatkan hak asuh anak di Pengadilan Agama Sibinong dalam Putusan Nomor 1042/Pdt.G/2019. Kemudian Tsanya Marwa memenangkan hak asuh anak di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat dalam Putusan Nomor 292/Pdt.G/2019.
“Jadi saat itu saya bersyukur kepada Tuhan atas apa yang saya miliki saat ini yaitu memperjuangkan hak perlindungan dan saya memutuskan untuk mengambil jalur hukum saja,” ujarnya.
Zania pun mengungkapkan kekesalannya karena saat itu anak keduanya masih membutuhkan ASI. Karena tidak bisa menyusui anak keduanya, ia meminta obat untuk berhenti menyusui.
“Saat mantan suami saya mengambil paksa anak saya, anak kedua saya baru berusia 1 tahun lebih, ASI saya belum kering (tidak bisa menangis) pak. Saya bahkan harus ke dokter, untuk meminta obat. hentikan ASIku : anak itu umurku baru satu tahun.
Sehingga saat itu Zanya merasa kurang baik sebagai seorang ibu. termasuk anak-anak yang tidak sehat.
“Jadi kalau ditanya apakah anak saya baik-baik saja, saya belum bisa menjawabnya karena saya tidak tahu. Tapi dari hati, insting saya sebagai seorang ibu, saya bisa menjawab tidak apa-apa,” tutupnya. .
Menonton video”Deskripsi Sanya Marwa Koleksi Anak Usia 5 Tahun“
[Gambas:Video 20detik]
(fbr/dicari)