BPOM RI 4 Semprotkan Kosmetik, Langgar Aturan dan Gunakan Seksualitas!-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

Badan Pengatur Obat dan Makanan (BPOM RI) melaporkan empat kosmetik baru yang melanggar ketentuan izin edar. Perdagangan elektronik. Hal ini diperoleh dari hasil pemantauan pada bulan Oktober 2023 hingga Januari 2024.

Keempat (empat) produk kosmetik tersebut dinilai melanggar aturan periklanan, dengan iklan yang menggunakan citra seksual atau seksual. Keempat produk kosmetik yang dimaksud adalah:

  • Potens Special Gel for Man (Nomor Notifikasi NA18230104521, Pemilik Notifikasi No. Botryo Herba Bioteknologi);
  • Hanimun Gentle Gel (Nomor Notifikasi NA18210112280, Pemilik Notifikasi No. Tritungal Sinarjaya);
  • Cocomaxx Gel Massage Gel (Nomor Notifikasi NA 18210102363, Pemilik Notifikasi No. Tritungal Sinarjaya);
  • Gelma Gentle Gel (Notifikasi No. NA 18230100410, Pemilik Notifikasi No. Tritungal Sinarjaya).

Ketika muncul dalam pernyataan numerik Perdagangan elektronik atau di warung online, banyak dari produk ini yang dikatakan dapat meningkatkan ukuran penis, menjaga ereksi dan bahkan bertindak sebagai 'obat ampuh' dan pelumas.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Kategori produk keempat termasuk dalam deskripsi kosmetik. BPOM RI mendefinisikan kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada kulit, rambut, kuku, bibir dan alat kelamin bagian luar atau pada gigi dan mukosa mulut. Memperbaiki penampilan, dan/atau bau badan atau menjaga atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.

Berdasarkan definisi tersebut, informasi dalam materi promosi/iklan kosmetik harus sesuai dengan kegunaan kosmetik tersebut. Informasi materi promosi/iklan kosmetik yang beredar harus memenuhi persyaratan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Ketentuan Iklan Kosmetik.

Salah satunya adalah iklan yang tidak menggunakan seksualitas atau seksualitas. Penawaran asli, iklan atau informasi produk harus faktual. Artinya informasi tersebut sesuai dengan kenyataan dan tidak boleh menyimpang dari manfaat, kegunaan kosmetik dan keamanannya.

Saat mengajukan izin edar kosmetik, Anda harus menyertakan materi produk yang memuat informasi yang sesuai dengan informasi tersebut. Hal yang tak kalah pentingnya adalah produsen dilarang memberikan informasi yang menyesatkan.

Informasi yang disampaikan dalam iklan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab serta tidak memanfaatkan kepentingan masyarakat, jelas Wakil Direktur Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika BPOM RI Mohammad Kashuri dalam keterangan tertulis resmi yang diterima Detikcom, Rabu (13). /3/2024).

BPOM RI juga mengimbau produsen tidak membuat kosmetik yang berpretensi sebagai obat atau pencegah penyakit.

“Dan produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan regulasi terkait karena tampilan iklannya jelas-jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan/manfaat kosmetik tersebut,” jelas Wakil Direktur Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika BPOM RI, Mohammad Kashuri.

Menonton video”BPOM menemukan kandungan K3-K10 penyebab kanker pada kosmetik ilegal
[Gambas:Video 20detik]
(Naf/Naf)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama