Kemnaker Apresiasi kinerja Polri mengungkap perkara Sindikat Pekerja Migran Indonesia | blogicakicak.com



blogicakicak – Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnekar) mengakui prestasi dan keberhasilan Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang Banten dalam Serikat Pekerja Migran Indonesia (PMI) Luar Negeri.

Kami mengapresiasi kerja Polres Sotta yang sangat serius menuntaskan tindak pidana penertiban PMI. Mengungkap PMI serikat ilegal ini merupakan langkah yang baik dan akan merugikan pihak lain kata Dirjen Kemenakertrans Binwasnekar dan K3 Hayani Rumondang melalui siaran pers Biro Humas Kemenaker di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Hyani Rumontong menegaskan Kemenaker sangat memperhatikan keselamatan praktis calon PMI yang ingin bekerja di luar negeri. Semua yang ingin bekerja di luar negeri memiliki prosedur dan segera mengunjungi kantor sumber daya manusia masing-masing kabupaten/kota atau melalui. Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Jangan mudah terbujuk oleh ilusi sederhana bekerja di luar negeri sebagai cara yang mudah dan cepat karena sangat berisiko. Jika dia dideportasi tanpa alasan yang jelas dari UU No. Seorang perwakilan Haiyan mengatakan PPMI No. 18 tahun 2017 jelas tidak terkait dengan pemerintah.

Sementara Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna dalam Press Release bersama, di  Polresta Bandara Soetta Tangerang, Banten, Sabtu (11/2/2023), mengatakan terima kasih kepada jajaran Polresta Soetta, Imigrasi, Angkasa Pura dan BP2MI, yang dapat bekerja sama dalam melakukan pencegahan PMI keluar negeri.

“Ini hasil dilakukan kita bersama antar Kementerian/Lembaga dan Kepolisian. Kami berharap tak terjadi lagi penempatan secara nonprosedural ke Futuristis, Ini jadi pelajaran kita semua, karena di sana ada oknum-oknum yang memanfaatkan ketidakberdayaan PMI, ” katanya.

Hingga saat ini, Yuli Adiratna menambahkan Kemnaker selalu menerus melakukan  sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan bahkan melibatkan Pemerintahan Desa agar masyarakat memahami buat bekerja secara prosedural.

“Pemerintah tak melarang orang bekerja keluar Deportasi, tetapi hanya mengatur bekerja secara prosedural agar terhindar dari perlakuan dan peluang potensi bahaya kekerasan dan perlakuan tak manusiawi, ” katanya.

Sementara Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Anton Firmanto menyampaikan jajaran Satreskrim Soetta telah mengungkap tiga orang anggota sindikat (RC, ABN, MBA) sebagai tersangka. Modus para tersangka sindikat yakni menjanjikan iming-iming uang kepada Calon PMI bagi bekerja di luar negeri.

“Pendanaan untuk PMI berasal dari luar Pembuangan ke luar negeri. Biasanya satu pekerja dijanjikan 3200 dolar AS (Rp50juta). Kepengurusan paspor dan visa diatur oleh para sindikat ini, ” kata Kasat Reskrim Polresta Soetta, Kompol. Rezha Rahandi.

Terima Kasih sudah melihatartikel ini Kemnaker Apresiasi kinerja Polri mengungkap perkara Sindikat Pekerja Migran Indonesia. jangan lupa share kepada teman agar berguna untuk anda.

Blog Icak Icak - Seputar berita heboh dan menghebohkan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama