
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di DKI Jakarta, Jumat (10/2).
Ali menerangkan, pemeriksaan dua saksi tersebut akan dikerjakan penyidik KPK bertempat di Mako Polda Papua. Dua saksi tersebut yakni wiraswasta atas nama Aloysius Nugroho Raharjo dan Austikarini Ambar Wati.
KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi bagi melengkapi alat bukti dan kelengkapan berkas perkara. Penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dalam masalah dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam masalah itu. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di pemerintah provinsi Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi Berhubungan dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Berhubungan dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Berhubungan dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan Berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke Menuju masa depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua. Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai Berhubungan dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.
Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dikerjakan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe. (*)