SUARABMI.COM - Seorang wanita Indonesia berusia 46 tahun dipenjara selama 16 bulan oleh pengadilan Singapura pada hari Rabu setelah mengaku bersalah mencuri dari mantan dan majikannya saat ini.
Pencurian terjadi ketika wanita itu bekerja sebagai pembantu rumah tangga untuk dua keluarga. Wanita itu mengaku bersalah atas empat dari delapan tuduhan pencurian saat dia menjadi di Singapura.
[