Satgas Waspada Investasi Hentikan 11 Penghimpun Dana Ilegal

Satgas Waspada Investasi Hentikan 11 Penghimpun Dana Ilegal
Satgas Waspada Investasi Hentikan 11 Penghimpun Dana Ilegal

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat & Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi pulang menghentikan kegiatan penghimpunan dana warga & pengelolaan investasi tanpa biar yg dilakukan 11 entitas.

Penghentian kegiatan perjuangan tersebut dilakukan lantaran dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki biar perjuangan & berpotensi merugikan warga.

Dalam rangka perlindungan konsumen & warga, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan perjuangan sebelas entitas sejak 18 Juli 2017. Entitas yg tidak boleh kegiatannya ialah misalnya dikutip menurut page OJK, Jumat (21/7/2017):

PT Akmal Azriel Bersaudara;
PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel;
PT Konter Kita Satria;
PT Maestro Digital Komunikasi;
PT Global Mitra Group;
PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store;
4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama;
Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia;
Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru;
PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM; &
PT CMI Futures,

"Maraknya penawaran investasi ilegal & penghimpunan dana warga tanpa biar telah mengkhawatirkan. Untuk itu, warga diminta selalu waspada", istilah Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Satgas Waspada Investasi telah mengundang 11 entitas tersebut untuk menyebutkan legalitas & kegiatan usahanya.

Entitas yg hadir ialah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia. Entitas tersebut telah menandatangani surat pernyataan yg menyatakan menghentikan kegiatannya sejak 18 Juli 2017.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Entitas Tak Hadir, OJK Tetap Hentikan Kegiatan Operasional

Entitas lainnya tidak hadir, tetapi kegiatannya tidak boleh lantaran diduga melanggar ketentuan perundang-undangan & merugikan warga.

PT Akmal Azriel Bersaudara wajib menghentikan kegiatan perjuangan kredit mobil, motor atau emas yg dilakukan tanpa biar & diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan warga. Satgas Waspada Investasi meminta perusahaan ini mengurus perizinannya & memperbaiki sistem pemasarannya agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel wajib menghentikan penawaran bepergian umroh promo yg ketika ini sebanyak Rp 14,3 juta.

Satgas Waspada Investasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umroh tetap tenang & menaruh kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus embarkasi jamaah umroh.

First Travel telah membangun surat pernyataan bahwa:

-First Travel menghentikan registrasi jemaah umroh baru untuk acara promo.
-First Travel akan memberangkatkan jemaah umroh selesainya trend haji yaitu  November & Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000 hingga 7.000 jemaah per bulan. Perusahaan ini akan menyampaikantimeline/jadwal embarkasi jemaah umroh kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya kepada bulan September 2017.

-Untuk embarkasi bulan Januari 2018 & seterusnya, First Travel akan berkata jadwal embarkasi kepada Satgas Waspada Investasi kepada bulan Oktober 2017.
-Dalam hal masih muncul permintaan pengembalian dana/refunddari peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 (3 puluh) hingga dengan 90 (sembilan puluh) hari kerja.
-First Travel segera berkata data-data jemaah umroh yg masih menunggu embarkasi kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan & kepada Kementerian Agama Republik Indonesiadalam rangka pembinaan.

PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, & Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia tidak boleh kegiatannya lantaran kegiatan usahanya belum mendapatkan biar menurut otoritas berwenang. Perusahaan tersebut diminta segera mengurus biar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebelum biar diterbitkan, perusahaan tersebut tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya.

Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana/ Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM danPT CMI Futures tidak boleh kegiatannya lantaran diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan & merugikan warga.

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa pengenalan & edukasi kepada warga, & tindakan represif berupa penghentian kegiatan perjuangan entitas yg diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Peran serta warga sangat dibutuhkan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut & segera melaporkan apabila masih muncul penawaran investasi yg tidak lumrah.

Penanganan yg dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas menurut dukungan warga yg telah berkata laporan atau pengaduan.

Selama 2017 ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan perjuangan 43 entitas. Satgas Waspada Investasi meminta kepada warga agar selalu berhati-hati dalam memakai dananya.

Selain itu, jangan hingga terpesona dengan iming-iming laba yg tinggi tanpa melihat risiko yg akan diterima. Apabila warga mengetahui masih muncul kegiatan yg menyerupai dengan kegiatan entitas tersebut di atas, isu tersebut bisa disampaikan kepada OJK.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada warga agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal menjadi berikut:

1. Memastikan pihak yg menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan menurut otoritas yg berwenang sesuai dengan kegiatan perjuangan yg dijalankan.
2. Memastikan pihak yg menawarkan produk investasi, memiliki biar dalam menawarkan produk investasi atau tercatat menjadi kawan pemasar.
3. Memastikan andai istilah masih muncul pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aika menemukan tawaran investasi yg mencurigakan, warga bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama