Hakim mencontohkan penolakan kasus Mat Solar soal sengketa tanah terkait pembelian jalan tol-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-




Jakarta

Pengadilan Negeri Tanggang menggelar sidang perdata terkait kasus para pihak Matt Surya Terhadap terdakwa bernama Idris terkait sengketa pengadaan tanah tol Serpong-Cinere.

Dalam persidangan, juri menyarankan Matt Solar untuk membatalkan kasus tersebut.

“Majelis juri menolak gugatan penggugat terhadap Tuan Matt Surya Batal,” kata kuasa hukum Idris, Indang Hadrian, saat ditemui di PN Tangeran, Selasa (7/1/2025).

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Majelis hakim mengajukan perkara ini karena status hukumnya dipertanyakan.

Kenapa disarankan dibatalkan, mungkin karena pada sidang pertama sudah ada surat kuasa, maka kedudukan hukumnya dipertanyakan. Karena penggugat menggunakan sidik jari surat kuasa, jelas Endang Hadrian.

“Kalau mau pakai jempol harus melibatkan pihak berwajib. Makanya hakim menyarankan agar dakwaan dicabut,” jelasnya.

Uang pembebasan lahan yang diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar itu masih berada di Pengadilan Negeri Tangerang dan hanya bisa dibayarkan melalui dua cara.

“Oleh karena itu, sebenarnya ada dua cara untuk mendapatkan penyelesaian dari pengadilan ini. Pertama melalui putusan pengadilan perdata. Tergantung siapa yang mendapatkannya. Kedua melalui perdamaian. Tapi sampai saat ini belum ada keputusan,” kata Indang Hadrian.

Belum ada tanggapan dari keluarga Matt Solar. Detikcom mencoba menghubungi keluarga Matt Solar namun tidak mendapat jawaban.

Kronologi Debat Bumi Surya Matt

Matt Surya Ia mengeluh belum menerima kompensasi pelepasan proyek tol Serpong-Sinere.

Tentu saja tanah tersebut merupakan tanah sengketa sehingga penyelesaiannya harus melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ang Hadrian, kuasa hukum terdakwa, Idris, berbicara mengenai kronologi sengketa tanah tersebut.

“Pak Idris, tergugat, jauh sebelum tahun 1993, telah mengalihkan tanah tersebut kepada Pak Rusli, namun tidak terjadi jual beli, tidak ada seorang pun di dalam Pak Rusli, tanah tersebut hanya dialihkan kepada Pak Matt Solar, dan kemudian ada petugas kebersihan jalan,” kata Endang Hadrian. Pengadilan Negeri Tangeng, Selasa (24/12/2024) saat ditemui.

Idris sendiri kaget karena tidak tertarik menjual tanah tersebut dan akhirnya tanah tersebut menjadi milik bintang sinetron Bajaj Bajuri tersebut.

“Pak Idris sendiri menolak karena surat-surat tanah hanya diberikan kepada Pak Rusli, makanya tidak ada akta jual beli antara Pak Idris dan Pak Rusli, yang ada hanya surat dari Pak Idris. diberikan kepada Pak Rusli,” kata Indang Hadrian.

Karena lahannya masih sengketa, maka ganti rugi yang dibayarkan untuk pembersihan jalan tol tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Karena suratnya masih atas nama Simanganing, maka Pak Idris adalah ahli warisnya, sehingga uangnya dikirim ke pengadilan di sini sebesar 3,3 miliar dolar, kata Indang Hadrian.

Pengambilan uang itu hanya ada dua cara, yaitu dengan putusan pengadilan atau perdamaian antara dua pihak.

“Pemerintah menganggap ini sengketa, jadi ada dua jalan keluarnya. Pertama, putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau damai untuk menegaskan siapa pemilik sah tanah itu, baru bisa diambil. ,' tutupnya.

(Ah/Wes)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama