
Jakarta –
Pada tahun tersebut Terkait Perubahan Ketiga atau Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024, Pasal 6 Peraturan Presiden (PP) Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. ).
Kepesertaan BPJS kesehatan dilakukan dengan cara mendaftar atau registrasi. Jadi, masyarakat yang berpenghasilan bisa mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri.
Sedangkan Peserta Bantuan Partisipatif (PBI) diperuntukkan bagi masyarakat miskin dengan didukung data dari dinas sosial.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Mungkin juga ada yang tidak mampu membayar tunggakannya. Peralihan ke PBI dapat menjadi solusi bagi mereka yang kesulitan membayar pembayaran mandiri karena kondisi perekonomian. Bisa
Apakah BPJS Mandiri bisa ke PBI?
Deputi Bidang Humas dan Humas BPJS Kesehatan Rizki Anugerah menjelaskan, peserta mandiri BPJS kesehatan yang masih menunggak bisa mengikuti PBI tanpa membayar untuk menjadi peserta PBI berbayar pemerintah.
Kalaupun bisa beralih ke PBI, tunggakan sejak menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri tetap dicatat sebagai piutang.
“Kalau ganti peserta PBPU ke PBI bisa langsung ganti tanpa bayar tunggakan. Tapi dia tetap tercatat sebagai penerima,” ujarnya saat dihubungi Detikcom, Jumat (13) lalu. 9/2024).
Dia menjelaskan, tunggakan di PBPU atau departemen independen tidak bisa segera dibatalkan atau dikurangi.
“Apabila yang bersangkutan sudah mampu kembali ke unit PBPU/mandiri, maka tagihan/tunggaknya harus dilunasi terlebih dahulu agar bisa aktif,” ujarnya.
Syarat perpindahan dari BPJS Kesehatan ke PBI
Berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk berpindah dari BPJS ke PBI:
- Kartu Bukan Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Harus terdaftar pada Informasi Jaminan Sosial Terpadu (DTKS).
Peserta yang belum terdaftar dalam DTKS dapat mengecek penerima PBI BPJS Kesehatan melalui situs resmi DTKS.
Rizki Proses alih status kepesertaan BPJS Mandiri menjadi PBI memakan waktu beberapa hari hingga berminggu-minggu.
Kecepatan proses (pergerakan) tergantung koordinasi dengan Dinas BPJS Kesehatan dan instansi terkait, ujarnya.
(KKK/FDS)