Natasha Wilona membawa bukti produk tersebut ke polisi yang menggunakan foto tanpa izin.-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-




Jakarta

Natasha Wilona Ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan perusahaan kosmetik yang menggunakan fotonya tanpa izin. Natasha Wilona tak datang dengan tangan hampa.

Kasubdit Penmas Bidumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan tentang laporan yang disampaikan Natasha Wilona.

Kompol Bambang Askar Sodiq dalam wawancara virtual kemarin mengatakan, “Kemarin saudari Nwe membawa barang bukti saat melapor ke Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2024.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Salah satu alat bukti yang diajukan adalah salah satu surat berharga. Natasha Wilona dan terlapor disebut pernah bekerja sama.

Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, “Saudari NW membawa bukti terlampir bahwa dokumen obligasi berisi perjanjian kerjasama dengan PT IMA telah habis masa berlakunya pada Oktober 2020.”

“Keduanya membawa bukti pembelian dan dilampirkan surat somasi. Lalu ada produk yang ada foto atau gambar kakaknya,” sambungnya.

Natasha Wilona melapor bersama ibu dan adiknya di SPKT Polda Metro Jaya pukul 20.38 WIB. Terlihat pada tayangan Celebrity Paggy Senin (23/12/2024), artis yang baru menginjak usia 26 tahun itu tak memberikan penjelasan apa pun.

Akibat permasalahan tersebut, menurut penjelasan wartawan dalam laporannya, Natasha Wilonam mengalami kerugian. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, pihak Natasha Wilona telah melakukan dua somasi.

“Saudari NW yang bersangkutan telah mengeluarkan dua somasi kepada terlapor untuk menghentikan praktik tersebut. Namun somasi tersebut tidak ada tindak lanjutnya,” sambungnya.

Kompol Bamng Askar Sodiq mengatakan, “Suster Neve sudah melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya. Kerugian materinya disebutkan mencapai $56 miliar.

Laporan Natasha Wilona terkait produk kosmetik tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Laporan saudari Nwe kemarin terkait dengan undang-undang hak cipta atau hak atas kekayaan intelektual dan/atau masalah penipuan. UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Kompol Bambang Askar Sodiq.

(Mich/Dar)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama