
Jakarta –
Dua bidan praktik jual beli bayi di rumah bersalin di Galrejo, Yogyakarta. Sejak tahun 2010, mereka telah menjual 66 anak kepada orang lain untuk diadopsi secara ilegal. Kedua pelakunya adalah DM (77), seorang bidan sekaligus pemilik rumah bersalin, dan JE (44), seorang bidan yang bekerja di sana.
Aji Muhawarman, Kepala Kantor Komunikasi Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, mengungkapkan keprihatinan dan penyesalan atas kejadian tersebut. Ia mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan permasalahan tersebut ke polisi.
Senin (16/12/2024), saat dihubungi Detikcom, dia berkata, “Iya, kami menyayangkan kejadian ini. Kami serahkan prosesnya ke polisi sebagai tindak pidana.”
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Aji juga mengatakan, rumah bersalin dan tenaga kesehatannya umumnya diawasi langsung oleh dinas kesehatan setempat yang memberikan izin praktis dan fungsional.
“Mereka pasti akan mengkajinya dan mengambil tindakan yang sesuai,” lanjutnya.
Jangan membaca
Diberitakan sebelumnya, Kombes Polda DIY FX Endriadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan adanya perdagangan anak di salah satu kediaman ibu-ibu di Galarejo, Kota Yogyakarta.
Untuk TKP, TKP berada di kawasan Tagalrejo Kota Yogyakarta, tempat praktek dokter umum dan ahli kecantikan, kata Andriadi saat menyelesaikan kasus tersebut di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12/2024). Dikutip dari detikJogja.
Indriadi mengatakan, dari pemeriksaan terungkap para tersangka telah menjual anak sejak 2010.
Berdasarkan dokumen serah terima di rumah sakit bersalin, diketahui bayi-bayi tersebut dijual ke berbagai daerah di Indonesia seperti Papua, NTT, Bali, dan Surabaya.
“Kedua tersangka diketahui mempunyai keterangan 66 anak yang terdiri dari 28 anak laki-laki dan 36 anak perempuan, serta dua orang anak yang belum diketahui jenis kelaminnya,” ujarnya.
Calon pembeli diminta membayar puluhan juta rupee.
Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto mengatakan, “Cara melahirkan untuk anak perempuan Rp55 juta hingga 65 juta dan untuk anak laki-laki Rp65 juta hingga Rp85 juta.”
(Suk/Kna)