Jenderal The-Alpha yang terhormat, Penyalahgunaan ketamin dapat menyebabkan hukuman hingga 12 tahun penjara.-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun aturan mengenai penyalahgunaan ketamin. Obat yang disalahgunakan digunakan sebagai obat bius, namun saat ini sedang dipelajari sebagai psikotropika.

BPOM RI sebelumnya menemukan lebih dari 150 ribu botol keton di dalam darah dan digunakan tanpa resep dokter, meski termasuk dalam kategori obat kuat. Taruna mengatakan, jika ket direklasifikasi menjadi psikotropika, pelaku bisa terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Penyerangannya paling banyak dilakukan oleh anak-anak Gen Z dan anak-anak Alpha, ini menjadi perhatian kita. Kita akan masukkan mereka ke dalam psikotropika, jika mereka melakukannya maka mereka bisa divonis 12 tahun penjara,” kata Taruna usai bertemu dengan awak media. . Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Oleh karena itu, sebenarnya ketamine tidak bisa dijual gratis, itu diresepkan oleh dokter dan termasuk dalam kategori obat kuat. Ini pelanggaran, saya akan segera buat aturannya, lanjutnya.

Taruna Ikrar mengatakan, salah satu jenis penyalahgunaan ket biasanya dilakukan ketika pelaku ditato untuk menghindari rasa sakit. Selain itu, di beberapa tempat seperti diskotik, pelecehan dilakukan untuk mendapatkan rasa senang atau bahagia.

Penyalahgunaan ketamin dapat menyebabkan kondisi serius pada sistem saraf, termasuk gangguan kognitif. Hal ini terkait dengan penyakit mental, halusinasi, gangguan kecemasan dan depresi.

Kajian BPOM RI terhadap regulasi ketogenik menekankan peralihan dari obat padat menjadi obat spesifik (OOT).

OOT adalah obat yang bekerja pada sistem saraf pusat. Penggunaan dalam dosis yang lebih tinggi dari dosis terapeutik dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan perilaku dan status mental.

(avk/naf)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama