
Jakarta –
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun menyikapi praktik kecantikan palsu. Ia menegaskan, sertifikasi kecantikan tidak bisa menjadi klaim bahwa seseorang bisa melakukan tindakan medis.
“Kalau pembela sudah punya sertifikat, sertifikatnya dari mana? Kita perlu lihat apakah sertifikat itu sudah memenuhi standar Kementerian Kesehatan RI, apakah sesuai ketentuan?” kata dokter spesialis kulit dr Muji Iswanti, SH, MH, SpDVE dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam webinar, Jumat (13/12/2024).
Dr Muji juga menyoroti fenomena 'Doctoroid' dalam dunia kedokteran. Secara khusus, ia menunjukkan bahwa banyak individu pengganggu di dunia estetika yang melakukan pengobatan tanpa izin medis yang jelas. Jika praktik medis dilakukan secara tidak kompeten, efek samping yang fatal dapat terjadi.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Menurut dr Muji, dermaroller adalah prosedur medis dan hanya boleh dilakukan oleh dokter yang mempunyai izin. Terdapat risiko perdarahan dan infeksi sehingga harus ditangani dengan baik untuk menghindari efek samping yang tidak diinginkan.
“Sekarang dokter tetaplah dokter, pendidikan kedokteran tidak dilaksanakan, tidak ada perguruan tinggi, tidak ada kualifikasi,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu kritis dan memeriksa kredensial klinik dan dokter sebelum melakukan prosedur tertentu. Anda juga harus memastikan bahwa klinik tersebut memiliki izin praktik resmi dan dokternya memiliki surat praktik dan surat tanda registrasi.
(di atas)