
Jakarta –
Masalah keluarga Catherine Wilson Dan Misa Idham Dia akhirnya memutuskan untuk bercerai. Keduanya tidak ingin bertengkar lagi.
Seperti yang Anda tahu, Misa Idham Tak puas dengan masalah tersebut, ia mengajukan gugatan cerai.
Idham Mase tak mau berlarut-larut sehingga akhirnya sepakat berpisah dengan wanita bernama Kiket.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
“Sampai hari ini sidangnya batal. Kenapa berlarut-larut, kita berpisah secara baik-baik, jadi kembali ke persaudaraan, tidak ada gunanya berdebat terus-terusan. Itu dari hati. Tidak ada gunanya. berdebat,” kata Edam, Selasa (3/12/2024) di Rumah Hakim Agama Depok, Jawa Barat saat ditemui.
Edam Massey setuju dengan keputusan hakim mengenai tunjangan yang seharusnya diberikan kepada Catherine. Termasuk mobil mewah yang diminta Idham.
“Iya saya setuju. (Soal penghidupan) Iya, sudah kita buat bersama, jadi tidak perlu diungkit lagi. Intinya saling menghormati, saling menghormati, sampai kita mengambil keputusan damai. ( Termasuk. Soal mobil?) Pada dasarnya semua sudah tutup, selesai (“untuk nafkah sudah ada kesepakatan,” jelasnya.
Sementara itu, Catherine Wilson Ia mengaku bersyukur permasalahan ini sudah teratasi. Dia juga ingin memiliki hubungan yang baik dengan mantan suaminya.
“Iya alhamdulillah ini yang diinginkan Catherine, bahkan mungkin dari mantan suamiku Idham, ini yang kami inginkan yaitu kami ingin baik-baik saja, kami ingin berdamai, menjalin hubungan baik lagi. Ya. .Kalau belum punya jodoh, kita bersaudara. Ya, mari kita saling mendoakan, saling mendukung, mendoakan yang terbaik untuk kita semua.
“Iya mungkin sekarang kita sadar kalau ini tidak ada gunanya, selalu ada perang dan perbedaan komunikasi. Yaalah, dunia ini hanya sementara, dunia terakhir selamanya, jadi sebaiknya kita baik-baik saja, tidak ada apa-apa. Kalau Ada perbedaan pendapat, ada benarnya,” kata Idham.
Kasus ini sebenarnya sudah diputus pada 29 Mei 2024. Dalam keputusan tersebut, Catherine mendapat hadiah 700 juta Birr, yakni Rp400 juta untuk Mutah dan Rp300 juta untuk Idah.
Namun Idham Mase tak terima dengan keputusan tersebut dan akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat.
(Wes/Pus)