
Jakarta –
Menyusul maraknya penyalahgunaan ketamin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) sedang mengevaluasi perubahan peraturan yang memungkinkan obat ini masuk dalam golongan psikotropika. Pasalnya, lebih dari 150.000 botol ditemukan beredar dan digunakan tanpa resep dokter, padahal tergolong obat keras.
Peningkatan ini lebih tinggi 1.000 persen dibandingkan tren tahun 2023 yang ‘hanya’ 3 ribu botol. Penyalahgunaan ketamin suntik sedang meningkat, dengan tujuan mencapai efek euforia dan halusinasi yang serupa dengan obat tersebut.
“Selama ini hanya di bidang obat kuat saja, sebagai obat bius, prinsipnya memang di farmakologi, termasuk psikotropika, tapi regulasi kita belum sampai ke sana,” jelas Taruna dalam siaran persnya, Jumat (6/12/2024). ). .
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
“Kami akan serahkan ke Kementerian Kesehatan RI, karena domainnya ada di kementerian terkait, bukan di BPOM RI,” ujarnya.
BPOM RI saat ini sedang mempelajari lebih lanjut berapa banyak obat tersebut yang bisa dibagikan di apotek, tanpa indikasi yang jelas. “Obat ini ada yang melalui apotek, ada pula yang tidak melalui apotek, namun tetap tidak harus keluar,” ujarnya.
“Ini yang sedang kami dalami sekarang. BPOM RI tidak segan-segan memberikan sanksi pidana yang tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Sebanyak 17 pelaku usaha farmasi dihentikan sementara pelayanan kefarmasiannya, dan 65 apotek terbukti melakukan pelanggaran.
(Naf/Kna)