Apa itu Dermaroller? Cari tahu tentang perlakuan ilegal terhadap pemilik lulusan perikanan 'Ria Beauty'-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

I Gusti Neomann Darma, SpDVE, Subsp.OBK, FINSDV, FAADV bercerita tentang perawatan skin roller yang dilakukan oleh Ria Agustina, pemilik Fake Beauty Clinic. Baru-baru ini, Ria Agustina ditangkap karena melakukan aktivitas ilegal.

Dermaroller sendiri merupakan perawatan untuk menghilangkan bekas atau bekas pada kulit, kata dr Dharma. Prinsip kerja dermaroller adalah dengan membuat luka kecil pada kulit menggunakan jarum halus untuk menghilangkan bekas kulit.

Meski pada awalnya lukanya hanya berupa bintik kecil, namun jika tekniknya dilakukan berulang-ulang, kedalaman penusukan lebih dalam, serta pola “tumpang tindih” (tindakan berulang-ulang di tempat yang sama), akibatnya malah bisa menyerupai pengelupasan kulit. lapisan kulit superfisial,” jelas dr Dharma kepada Ditchcom, Senin (9/12/2024).

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Dermaroller serupa dengan tindakan laser eksfoliasi yang mengikis lapisan atas kulit hingga terbentuk pengelupasan yang luas. Jika dilakukan tanpa prosedur yang tepat, kerusakan kulit yang fatal bisa terjadi.

“Prosedur ini menimbulkan luka di area yang luas, sehingga sangat penting untuk menciptakan embrio. Jika prosedur ini dilakukan tanpa kebersihan yang memadai atau tanpa pengawasan dokter yang berkompeten, risiko infeksi dan komplikasi lainnya meningkat secara signifikan,” kata dia. dermatolog. Associate Professor Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.

Penting untuk ditekankan bahwa dermaroller adalah prosedur klinis yang hanya boleh dilakukan oleh dokter. Seseorang yang memiliki sertifikat pelatihan estetika tidak membuat seseorang memiliki kualifikasi yang berlebihan untuk melakukan praktik kedokteran.

Kejadian ini sangat menyedihkan bagi Dr. Dharma. Sebab, sebelum seorang dokter bisa berbicara dengan pasiennya, dibutuhkan perjalanan jauh untuk belajar dan mengikuti kelas, termasuk ke dokter kulit.

“Rangkaian pendidikan panjang ini sangat berbeda dengan sekedar mengikuti kursus kecantikan singkat atau pelatihan kecantikan non medis yang memakan banyak waktu dan tidak memiliki standar akademik dan hukum yang jelas,” jelas Dr.

“Prosedur medis, terutama yang invasif seperti pengelupasan kulit, pengelupasan kimiawi dalam, atau penggunaan laser medis, tidak boleh dilakukan oleh orang yang tidak memiliki pendidikan dasar kedokteran formal dan izin praktik yang sah.” Dia menekankan.

(di atas)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama