
Jakarta –
Badan Pengatur Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menindak temuan kosmetik berbahaya yang mengandung zat terlarang. Bahkan, beberapa pewarna yang digunakan dalam produk tersebut merupakan bahan yang biasa digunakan untuk tekstil.
Paparan risiko dapat menyebabkan kematian. Pada bulan November 2023 hingga Oktober 2024, dilakukan pengujian terhadap 44 produk kosmetik yang dipasarkan dan diedarkan secara online melalui media dan marketplace online.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengumumkan terdapat 55 produk kosmetik yang mengandung bahan terlarang dan/atau berbahaya. Temuan tersebut meliputi 35 produk kosmetik yang diproduksi secara kontrak, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan didistribusikan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit berupa bintik hitam (okronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah, dan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi. bersifat teratogenik ) hidrokuinon berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi, okronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. itu punya. detikcom Selasa (3/12/2023).
Kemudian pewarna terlarang (K3 merah, K10 merah, dan asam oranye 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan merusak hati. Adanya timbal dalam kosmetik mempengaruhi fungsi organ dan sistem tubuh, katanya mengingatkan.
Sejumlah produk kosmetik kemudian dilarang diproduksi, didistribusikan, atau diimpor.
Berikutnya: Daftar kosmetik berbahaya
Tonton Videonya”Video BPOM mencabut izin edar 16 produk kosmetik karena menggunakan jarum suntik.“
[Gambas:Video 20detik]