Daftar produk kosmetik Pinkflash yang ditarik kembali karena penyemprotan BPOM RI-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

Sejumlah produk kosmetik Pinkflash telah dinyatakan berbahaya oleh BPOM karena mengandung bahan yang tidak sah. Dari hasil pengujian BPOM ditemukan beberapa produk Pinkflash mengandung pewarna K3 dan K10.

Menanggapi temuan tersebut, PinkFlash merespons dengan menghapus dan menghapus produk terkait. Dalam tinjauan internal, permasalahan produksi tersebut disebabkan oleh sebelumnya pihak pabrik telah bekerjasama dalam melakukan penggantian bahan baku produk tanpa pemberitahuan atau pengakuan.

Terlihat pada Sabtu (30/11/2024) Penjelasan resmi di akun Instagram “Acara ini sungguh menjadi pembelajaran penting bagi kami. Kami telah memutuskan dan selalu berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keamanan produk.”

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Berikut ini adalah daftar produk PinkFlash yang telah di-rebranding.

  1. Palet Eyeshadow Sentuh Pinkflash Pro PF-E15 – #02 (NA11211201040) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd mengandung warna merah K3 dan K10, izin edarnya dicabut.
  2. Pinkflash L01 Lip Krim Matte Tahan Lama – R04 (NA11211300237) milik PT FCL International Indonesia/Perusahaan Kosmetik Guangzhou Duoduo. Ltd K3 mengusung warna merah, izin edarnya sudah tidak berlaku lagi.
  3. Palet Multi Wajah Pinkflash PF-M02 – #01 (NA11211200494) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd mengandung pewarna Acid Orange 7 yang telah dicabut izin edarnya.

Pada tahun tersebut Sesuai Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019, Badan POM menyatakan MK3 tidak diperbolehkan dalam kosmetik dalam sediaan apapun. Zat pewarna ini termasuk dalam daftar zat berbahaya yang dilarang digunakan dalam pembuatan kosmetik.

Dikutip dari situs resmi BPOM, terdapat potensi mutagenik dan karsinogenik pada pewarna K3 atau MK3. Senyawa ini dikenal dengan zat pewarna CI 15585. Selain menyebabkan kanker, juga menyebabkan iritasi kulit.

(di atas)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama