
Jakarta –
Gugatan perceraian Kimberly Ryder Dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dalam putusan e-court, Kimberly Ryder memenangkan hak asuh atas kedua anaknya.
Transkrip putusan pada Jumat (29/11/2024) berbunyi, “Perkawinan penggugat dan tergugat bubar.”
“Ke-2 (dua) anak tersebut, Raiden dan Aysia, berada dalam pengasuhan penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada tergugat terhadap anak-anaknya,” lanjutnya.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Kewajiban yang harus dipenuhi Edward Akbar juga tertulis dalam keputusan tersebut. Kewajibannya adalah menafkahi kedua anaknya setiap bulan.
“Tunjangan anak itu sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk dua orang anak dengan kenaikan tahunan sebesar 10% (sepuluh persen).”
Kimberly Ryder dan Edward Akbar keduanya diberikan hak untuk mengajukan banding. Banding harus diajukan paling lama 14 hari setelah keputusan perceraian, sebelum akhirnya dinyatakan final.
12 Juli 2024 Kimberly Ryder mengajukan gugatan cerai dari Edward Akbar. Edward Akbar.
Edward Akbar diduga melakukan pembajakan mobil Kimberly Ryder. Namun Edward Akbar yang menjawab panggilan polisi mengatakan mobil itu ada dan dibeli saat mereka menikah.
Selain itu, Kimberly Ryder dan Edward Akbar mengajukan tuntutan kekerasan dalam rumah tangga. Kimberly Ryder mengaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan keponakan Tamara Bleszinski.
Sementara itu, Edward Akbar menuding Kimberly Ryder melakukan pelecehan terhadap kedua anaknya.
(nanah/wes)