
Jakarta –
Badan Pengatur Obat dan Makanan (BPOM RI) telah menyita kosmetik ilegal yang banyak dijual di warung atau pasar online. Pihaknya menyasar gudang di Jakarta Barat yang merupakan salah satu retail online terbesar.
Penjual yang memiliki akun 'Kimberlybeauty88' diketahui mengoperasikan toko online-nya dari dua lokasi di Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Tak hanya ilegal, beberapa kosmetik dikabarkan mengandung pigmen terlarang seperti K3 dan K10. Hal ini dianggap berbahaya karena keduanya bersifat karsinogenik.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
“Dijual 12 ribu paket per bulan, padahal tidak memiliki izin edar dan mengandung zat terlarang karena bersifat karsinogenik dan menyebabkan kanker,” kata Taruna Ikrar BPOM RI dalam siaran persnya, Senin (28/10/2024).
“Dan itu memicu gangguan fungsi hati, kanker hati,” ujarnya.
Nama mereknya adalah:
Keduanya merupakan barang impor dari Tiongkok.
Matikan kipas angin
Taruna menegaskan, BPOM RI juga telah melakukan penindakan di beberapa daerah lain antara lain Makassar, Bandung, Serang, dan Pekanbaru.
Pemantauan dilakukan oleh 73 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, salah satunya Diki Jakarta yang berlokasi di Jakarta Barat, lanjutnya.
Petugas menemukan 158 item atau 152.744 produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan perkiraan nilai ekonomi lebih dari 2,2 miliar rupiah.
Sesuai permintaan Presiden RI Prabowo Subianto, kegiatan yang dilakukan di lebih dari empat daerah akan terus diperkuat. Prabowo disebut-sebut telah menyarankan BPOM RI untuk memberantas mafia tersebut.
Operasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi standar atau tidak memenuhi efektivitas dan kualitas, kata Taruna.
“Instruksi utama Presiden kita laksanakan, karena pesan ke BPOM RI adalah hancurkan mafia, karena ini perintah dari Prabowo maka kita akan ambil tindakan yang tegas,” tutupnya.
(Naf/Lay)