
Jakarta –
Nikita Mirzani Dan kuasa hukum Fahmi Bachmid melapor kepada kuasa hukum Razman Arif Nasush dan Vadel Badjideh. Artikel yang dilansir Nikita terkait informasi pribadi terkait penyebaran informasi USG terkait putrinya LM.
“Saya sudah lapor ke Nikita tentang tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Pada pasal 4 ditentukan yang dimaksud dengan informasi pribadi tertentu yaitu informasi dan keterangan kesehatan. Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 57 Perbuatan yang diedarkan oleh seseorang bersifat pribadi Itu merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data, kata Fahmi Bachmid di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2024).
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Nikita Mirzani pun terang-terangan menyatakan Razman telah menyebarkan informasi pribadi untuk konsumsi publik.
“Tidak perlu inisial. Iya, hari ini saya datang ke Polda untuk melaporkan RAN Dr Razman Nasush. Karena ada satu hal yang tidak boleh disebarluaskan ke masyarakat, apalagi wartawan, sampai mereka tahu itu. Konsumsi masyarakat, kata Nikita Mirzani.
Nikita menyebut LM masih di bawah umur. Jadi Razman layak untuk dilaporkan. Karena ia masih di bawah umur, maka segala sesuatunya harus berdasarkan persetujuan orang tuanya saat ini Nikita Mirzani.
“Jadi itulah yang dipikirkan Razman saat itu: ‘Oh, aku baik-baik saja, aku bisa memberimu segala macam bukti’, dia tidak memikirkan atau memikirkan efeknya setelah itu. “Oh iya, misalnya kalau aku siaran. ini, di negara ini ada hukumnya, kan di Indonesia?
Detail informasi pribadi hasil USG terungkap dalam pertemuan dengan jurnalis Vaddell dan Razman pada 20 September 2024.
“Rekan-rekan kita semua ada di sana, dan ini yang harus kita sampaikan karena ini UU 27 Tahun 2022. Di dalamnya mengatur batasan-batasan dan apa yang diatur khusus dalam undang-undang, salah satunya adalah informasi pribadi. dimungkinkan untuk membagikan nama seseorang, termasuk informasi tentang kesehatan, ini agar semua orang dapat memahaminya.
(fbr/kami)