Keberatan Edward Akbar ditepis, sidang cerai Kimberly Ryder terus berlanjut.-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-




Jakarta

Pengadilan Agama Jakarta Pusat menggelar sidang perceraian di antara mereka Edward Akbar Dan Kimberly Ryder Agenda keputusan sementara.

Untuk sementara, juri menolak keberatan Edward Akbar dan melanjutkan sidang para saksi. Kimberly Ryder.

Hari ini alhamdulillah eksepsi Edward ditolak, jadi kita langsung ke pokok permasalahan, bukti-bukti dan saksi-saksi, kata Kimberly Ryder dalam pertemuan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Majelis hakim menolak permohonan pemberhentian Edward Akbar karena hanya menerima sebagian bukti yang diajukan.


“Karena ditolak karena tidak masuk akal. Karena semua bukti kita diterima dan hanya satu atau dua bukti yang diterima,” kata Kimberly Ryder.

Pengacara Kimberly Rider, Machi Ahmad mengatakan, “Hakim dalam kasus ini tidak mengabulkan eksepsi dan menyatakan bahwa Pengadilan Agama Jakarta Pusat mempunyai wilayah hukum, kecuali Saudara Edward Akbar, dan melanjutkan perkara pokok.”

Sidang dilanjutkan dengan keterangan ibu Kimberly Ryder, Irvina Zeinal, adiknya, Natasha Ryder, dan ibunya.

Sebelumnya kami telah menyerahkan 15 dokumen dan dilanjutkan dengan tiga orang saksi yaitu Ibu Irvina, ibu Kimberly, adik Kimberly, Natasha, dan juga ibu Kimberly. Semua pertanyaan diperkuat dengan bukti. Bukti terkait video tersebut dan hakim menerima semuanya. ,' jelas Macchi Ahmed.

Sebelumnya, Edward Akbar mengajukan keberatan atas sidang perceraian tersebut. Salah satu keberatan yang dilontarkan adalah terkait persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Menurut Edward Akbar, sidang terpaksa digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena dekat dengan tempat tinggalnya di Kemant.

Dulu, jika terdakwa mengajukan hal yang berbeda, kami juga mengajukan bukti bahwa dalam kasus ini Kimberly dan terdakwa Edward tidak tinggal bersama di alamat Kemant di Jakarta Selatan, kata pengacara Kimberly, Machi Ahmad, kepada wartawan. Pengadilan, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2024).

“KTP dilihat hanya karena dia menggunakan alamat KTP dan rumahnya adalah rumah temannya Edward. Mereka tidak tinggal bersama di rumah Kim,” tegasnya.

(Ah/Wes)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama