
Jakarta –
Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan surat edaran tentang aturan pembuatan contact group pada Program Pendidikan Dokter Khusus (PPDS). Selama ini kelompok-kelompok di PPDS dibentuk secara bebas berdasarkan peraturan program studi masing-masing fakultas kedokteran. Umumnya di bawah bimbingan senior.
Berkaca pada temuan banyak kasus bullying, pengawasan kini masuk dalam proses komunikasi pendidikan. Oleh karena itu, grup komunikasi yang dibuat di berbagai platform harus terdaftar secara resmi di Kementerian Kesehatan RI.
“Dalam setiap grup jaringan komunikasi seperti WhatsApp, Telegram dll, mahasiswa PPDS harus terdaftar secara resmi di rumah sakit dan di grup tersebut harus ada perwakilan rumah sakit dan ketua departemen sebagai ketua program studi. memudahkan pemantauan,” jelas surat edaran tersebut. Ditandatangani Dirjen Pelayanan Azhar Jaya pada Jumat (25/10/2024).
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Tak main-main, jika ditemukan kelompok komunikasi selain yang terdaftar secara resmi, pemerintah akan memberikan sanksi tegas. Azar menegaskan, sanksi akan diberikan kepada siswa yang terlalu tinggi dalam jaringan komunikasi yang sesuai.
“Jika ditemukan perundungan di media resmi maka kepala departemen dan kepala program penelitian akan dikenakan sanksi beserta pelakunya,” kata Azhar.
Seluruh fakultas kedokteran yang bekerja sama dengan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI wajib mendaftar pada tim komunikasi dalam waktu satu minggu setelah dikeluarkannya surat edaran paling lama sejak surat diterima.
Sebagai langkah pengawasan, Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan telah meminta untuk mendaftarkan seluruh saluran komunikasi, informasi ini harus dilengkapi dalam waktu satu minggu setelah menerima surat, ujarnya.
Aji Muhawarman, Kepala Kantor Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI membenarkan adanya surat edaran tersebut. SE terkait menegaskan, hal tersebut tidak bertujuan untuk mengganggu privasi tenaga pengajar atau peserta PPDS, namun sebagai langkah untuk mencegah terjadinya perundungan terus menerus.
“Tujuan SE ini untuk mencegah terjadinya tindakan perundungan/negosiasi terhadap peserta PPDS khususnya di grup WA, Telegram dll,” kata Aji.
“Kelompok yang terdaftar adalah kelompok yang bekerja dalam jaringan komunikasi yang berkaitan dengan kegiatan PPDS, misalnya dalam penyampaian informasi, arahan, perintah, koordinasi pelayanan, atau koordinasi pengelolaan pasien. Kementerian Kesehatan tidak bermaksud mencampuri ranah privat. Oleh karena itu, peserta atau tenaga pengajar merupakan kelompok yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan PPDS, tidak perlu mendaftar,” tutupnya.
(Naf/Kna)