Grup WA peserta PPDS kini harus mendaftar, jelas Kementerian Kesehatan.-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

Kementerian Kesehatan RI (KMENX) baru-baru ini mengeluarkan surat edaran baru tentang aturan pembuatan grup komunikasi Whatsapp bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Menurut Azhar Jaya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, keberadaan grup WA ini baik untuk komunikasi antara lansia dan muda, namun sering disalahgunakan.

Beberapa di antaranya adalah perundungan secara verbal, pemberian instruksi di luar kebutuhan akademis, dan hukuman yang tidak masuk akal. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, kata Azhar, grup WA yang digunakan peserta PPDS harus diawasi.

“Salah satu penyebabnya karena tidak ada pembinaan dari pihak rumah sakit maupun FK (Fakultas Kedokteran) di tim Jarcom,” kata Azhar saat ditemui awak media di Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

“Nah, kalau di kelompok itu ada ketua prodi, ada KSM[kelompok tenaga medis]tentu di tanda kutip, mereka akan lebih santun dalam mendisiplinkan juniornya,” lanjutnya.

Azhar mengatakan, jika terjadi perundungan, maka ketua prodi dan KSM yang ada di kelompok bisa dimintai pertanggungjawaban. Grup chat WA ilegal dianggap sebagai salah satu tempat utama terjadinya perundungan.

Lebih sedikit tindakan perundungan terhadap anak kecil yang dilakukan oleh orang dewasa yang lebih tua di PPDS yang dilakukan oleh grup WA. Azhar misalnya, ada remaja yang diminta mengeluarkan uang puluhan juta rupee untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pembelajaran.

“Tapi kalau (grup WA) liar, senior di sana punya niat buruk untuk melakukan perundungan,” ujarnya.

(di atas)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama