
Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya menghentikan sementara produksi Skin Care MacLone di Bandung setelah diduga mafia peredaran blue label yang tidak sesuai aturan.
Perlu diketahui bahwa perawatan kulit label biru hanya dapat diberikan dengan konsultasi dan pemeriksaan dokter. Jika tidak, itu ilegal.
Perawatan kulit label biru tersedia tanpa resep, mis pasar, Bahaya mengandung beberapa zat berbahaya antara lain merkuri dan hidrokuinon. Dampaknya bisa berupa iritasi kulit dan risiko kanker jangka panjang.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
BPOM RI menemukan adanya pelanggaran berulang dalam produksi di pabrik terkait yang dapat membahayakan keamanan produk. Sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut.
- Penghentian sementara kegiatan produksi dan peredaran kosmetik
- Penutupan sementara penyampaian pemberitahuan.
“Pelaksanaan larangan tersebut selama 30 hari kerja dan sampai diketahui tindakan perbaikan dan pencegahan telah selesai,” jelas BPOM dalam keterangan resmi, Sabtu (10/12/2024).
“Saat ini BPOM sedang melakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sebagai upaya penegakan hukum. Apabila ditemukan bukti-bukti pelanggaran pidana maka proses penyidikan akan dilakukan secara pro justitia dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” lanjutnya.
Pada tahun 2023, dalam Pasal 435 UU Nomor 17 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetika dan tidak mematuhi lambang biru dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
“BPOM telah melakukan berbagai upaya untuk memerangi pelanggaran produk dan peredaran kosmetik dengan melakukan pemantauan, penindakan kepada penegak hukum, serta pelaku komersial dan tenaga medis untuk menangani pelanggaran pedoman teknis. BPOM juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Bekerja sama dengan sektor terkait , termasuk kampanye nasional.”
Diduga 'Orang Dalam' BPOM RI
Proses pembuatan skin care tersebut diduga terkait dengan 'komponen intrinsik' BPOM RI. Menolak narasi relasional, BPOM menegaskan RI menjaga integritas pengendalian produksi. Jika keberadaan 'orang dalam' terkonfirmasi, maka partai akan menindak tegas pihak-pihak yang berkepentingan.
BPOM akan “selalu menjaga integritas dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik,” kata BPOM RI.
(Naf/Lay)