
Jakarta –
Pasien BPJS yang mengunjungi fasilitas kesehatan dan kesulitan mendapatkan kamar rawat inap sesuai status kepesertaannya, dapat ditingkatkan sementara menjadi satu tingkat tanpa membayar selisihnya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.
“Jika peserta merupakan pasien rawat inap dengan hak istimewa penuh, maka peserta dapat dirawat di unit kesehatan yang satu tingkat lebih tinggi selama paling lama tiga hari,” bunyi aturan tersebut.
Rizki Anugerah, Wakil Presiden Bidang Humas dan Humas BPJS Kesehatan menjelaskan, maksudnya, peserta kelas 3 bisa dirawat di kelas 2 dalam jangka waktu terbatas, sesuai hak kepesertaan pasien, kamar pasien kelas 3 kembali tersedia.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
“Jika masih belum ada tempat sesuai haknya, peserta akan ditawarkan untuk diarahkan ke fasilitas kesehatan lain yang sejenis,” kata Rizki kepada Ditcom, Kamis (12/9/2024).
Menurutnya, hal tersebut tidak berlaku bagi peserta kelas 1 yang akan dipromosikan menjadi VIP. Namun peserta kelas 2 masih bisa melanjutkan ke kelas 1 jika kelas sudah penuh.
Perlu diketahui bahwa upgrade tanpa biaya tambahan hanya berlaku jika kamar pasien sudah penuh. Berbeda dengan pasien yang memilih untuk melakukan upgrade ruang perawatan atas permintaannya sendiri, maka RS Rizki wajib memberikan informasi mengenai biaya yang diperlukan untuk melakukan upgrade ruang perawatan.
“Peserta JKN (kecuali peserta yang termasuk dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024) ingin menambah unit kesehatan atas permintaan sendiri, maka peserta atau anggota keluarganya harus menandatangani surat pernyataan dan selisih biaya sebesar tanggung jawab peserta,” jelasnya.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta JKN sebagai berikut:
Ikut serta dalam Bantuan Iuran (PBI)
Peserta Tidak Bekerja (BP) dengan Tunjangan Pelayanan di Unit Kesehatan Kelas 3
Tunjangan Pelayanan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Peserta di Unit Perawatan Kelas 3
Pekerja penerima upah (PPU) hasil pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya
Peserta mendaftar ke pemerintah setempat.
“Jika pasien JKN mengalami kendala atau memerlukan informasi lebih lanjut, dapat transfer ke BPJS Kesehatan Siap (BPJS SATU) yang ada di rumah sakit. Foto dan nomor kontak juga tertera di rumah sakit. Selain itu, peserta JKN juga dapat transfer melalui chat WhatsApp ( PANDAWA) di 08118165165, Aplikasi JKN Mobile dan BPJS Kesehatan Center 165,” tutupnya.
(Naf/Suk)