Jakarta –
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa status darurat global public health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk empox tidak bisa disamakan dengan epidemi. Seperti diketahui, status PHEIC sebelumnya diberikan pada Covid-19 di masa pandemi.
Mustafa Kamal, National Professional Officer (NPO) Indonesia Organisasi Kesehatan Dunia, mengatakan penentuan tingkat PHEIC suatu penyakit memerlukan pertimbangan tertentu.
Menurutnya, jumlah kasus Mepox pada tahun ini kemungkinan kecil dibandingkan wabah pada tahun 2022, namun karena munculnya strain baru yang menyebar dengan cepat dan belum diketahui secara jelas ciri-cirinya. Mengingat status PHEIC.
“Jadi kalau saya bisa mempertimbangkan banyak hal untuk menentukan atau menyatakan status PHEIC, banyak hal yang akan dipertimbangkan oleh komite darurat, kemudian merekomendasikan kepada Dirjen WHO,” kata Kamal di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). webinar. Rabu (4/9/2024).
“Ada banyak dugaan, misalnya kejadiannya serius, tidak biasa, atau tidak terduga. Lalu ada indikasi bahwa di luar batas negara yang menularkan penyakit tersebut dan jika diperlukan tindakan internasional yang mendesak, situasinya tidak bisa disamakan dengan epidemi,” ujarnya. . .
Sampai saat ini, ada dua penyakit yang ditetapkan sebagai PHEIC oleh WHO. Selain empox, polio termasuk dalam PHEIC.
Hingga tahun 2014, polio telah dinyatakan sebagai PHEIC dan statusnya belum dicabut. Sebab, penyakit polio tidak seluas pandemi Covid-19, namun tetap memerlukan bantuan semua pihak.
“Jadi ini artinya kita bisa menyeimbangkan fokus kita terhadap penyakit-penyakit di Indonesia, baik yang sudah ada maupun yang mungkin impor,” ujarnya.
(avk/kna)