Jakarta –
Direktur Jenderal BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti angkat bicara soal dugaan penipuan di tiga rumah sakit di Jawa Tengah dan Sumatera Utara. Saat ini BPJS Kesehatan tengah mendalami temuan tersebut.
Penipuan terkait kasus penagihan palsu yang dilakukan berbagai rumah sakit ditemukan oleh tim yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (KMNX), Badan Pengatur Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kalau BPJS Kesehatan (sanksinya) dihentikan dan uangnya harus dikembalikan. Mulai sekarang dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ali Gufron dalam rapat di Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024). ). ).
Berbagai modus 'nakal' rumah sakit
Komite Pemberantasan Korupsi menemukan ketiga rumah sakit tersebut terlibat dalam praktik penipuan manipulasi dokumen. Selain itu, juga dilakukan jenis penipuan lain seperti pemalsuan tes dan prosedur, pemalsuan klaim pasien lain (kloning), kuitansi obat atau alat kesehatan, dan hal-hal lain yang tidak memenuhi indikasi medis.
Ali Gufron menjelaskan, terdapat praktik pembayaran palsu atau klaim yang dilakukan rumah sakit atas tes pasien atau prosedur medis yang tidak dilakukan dengan baik.
Caranya dengan mengumpulkan informasi pribadi seperti KTP, KK, dan nomor kartu BPJS dengan melakukan acara bakti sosial di rumah sakit.
“Kalau ketahuan bisa dihukum,” kata Ali.
Berikutnya: Kerugian Negara Rp 35 Miliar
Tonton Videonya”Percy yakin BPJS saat ini sudah mempunyai sistem untuk mengurangi klaim fiktif.“
[Gambas:Video 20detik]