Kementerian Kesehatan menjelaskan peraturan pemerintah yang melarang promosi susu formula bayi-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

Kementerian Kesehatan (Kemenx) RI memperjelas aturan mengenai larangan pemberian susu formula pada bayi. Sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, produsen dan distributor susu bayi dilarang melakukan kegiatan yang menghambat pasokan ASI.

Kepala Kantor Hukum Kementerian Kesehatan Indah Fabriyanti SMH menegaskan, aturan mengenai susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif.

Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/8/2024), Indah mengatakan, “Kebijakan pelarangan promosi susu formula adalah untuk mendukung program ASI eksklusif yang sejalan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (WHA). ” .

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Dr. Lovely Daisy MMM menambahkan pentingnya melindungi, mempromosikan dan mendukung pemberian ASI sebagai salah satu cara paling efektif untuk menjamin kesehatan dan kelangsungan hidup anak.

Pemberian ASI eksklusif sejak lahir hingga anak berusia 6 bulan, termasuk pemberian makanan tambahan Air Susu Ibu (MPASI) hingga anak berusia 2 tahun, memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.

“Dari banyaknya laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terdapat penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan dan promosi tenaga kesehatan, serta promosi silang antar produk. penting. Guna memperkuat pengendalian dan penegakan sanksi, kata Dr. Daisy.

Berdasarkan isi Pasal 33 beleid kesehatan tersebut, berikut adalah kegiatan yang menghambat pemberian ASI eksklusif.

1. Memberikan contoh gratis produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya, perbekalan koperasi atau dalam bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil. , atau ibu baru;

2. Menyediakan atau menjual susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya ke rumah-rumah;

3. Menarik diskon atau promosi atau apapun untuk pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya;

4. Memanfaatkan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya;

5. Susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya serta susu formula serial yang dipublikasikan di media cetak dan elektronik, media eksternal, dan media sosial;

6. Promosi produk pangan secara tidak langsung atau promosi susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya.

(kna/kna)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama