Hal inilah yang meringankan hukuman 3 tahun penjara bagi Amar Zoni.-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-




Jakarta

Artis Amar Zoni Dia divonis tiga tahun penjara dan denda 1 miliar birr dalam kasus narkoba. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar bintang sinetron 7 Manusia Macan itu divonis 12 tahun penjara.

Aspek yang meringankan dari hukuman tersebut adalah Amar adalah pelindung keluarga. Ia juga dianggap penuh kerendahan hati dan menyesali perbuatannya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024) mengatakan, “Hal-hal yang meringankan terdakwa menjadi tulang punggung, terdakwa rendah hati dan terdakwa menyesali perbuatannya.”

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Amar mengatakan kepada majelis hakim bahwa ia akan berusaha untuk tidak mengulangi kecanduan narkoba yang dialaminya.

Sementara yang sulit adalah tindakan Amar Zoni yang bertentangan dengan pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkoba. Selain itu, bintang film Madhu Murni juga pernah angkat bicara soal isu narkoba beberapa tahun lalu.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah antinarkoba. Terdakwa sudah didakwa, kata majelis hakim.

Sementara itu, Amar menerima keputusan tersebut. Hal tersebut disampaikan pengacaranya, John Mathias.

“Iya kami terima karena pertimbangan hakim kan, pasal 114 ditegaskan. Hakim hanya akan mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2023,” ujarnya.

John menambahkan, perbuatan Amar membuktikan dirinya menggunakan narkoba. Namun dalam teks tersebut tidak disebutkan bahwa Amar merupakan distributor atau penjual narkoba.

“Jadi yang dibuktikan di sini adalah Amar yang menggunakannya untuk dirinya sendiri. Tapi karena lebih dari SEMA, maka buktinya harus kurang dari 1 gram. Ini 2,5 gram, lalu 0,5 gram, jauh di atas SEMA nomor 10, artinya ada yang terbaru, makanya diperbolehkan dalam hal ini,” jelas John Mathias.

(fbr/dicari)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama