Amar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda 1 miliar birr.-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-




Jakarta

Majelis hakim akhirnya memutuskan Amar Zoni bersalah atas penyalahgunaan narkoba dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024). Amar divonis tiga tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8), menyatakan terdakwa Mohamed Amar Akbar alias Amar Zoni melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan I/2024.

Hakim kemudian membacakan dakwaan kedua yang berisi hukuman tiga tahun penjara terhadap Amar Zoni. Mantan pemilik Irish Bella juga didenda 1 miliar birr.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Kedua, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara berat selama 3 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah, yang akan diringankan menjadi tiga bulan penjara jika tidak membayar, lanjutnya.

Majelis hakim memutuskan hukuman Amar Zoni akan dikurangi seiring dengan berjalannya Amar Zoni.

“Menetapkan pengurangan hukuman, terdakwa tetap berada di penjara,” pungkas juri.

Sementara itu, setelah mendengar putusan tersebut, Amar tampak berkaca-kaca. Dia menerima putusan itu.

“Terima kasih Yang Mulia, saya terima,” kata Amamar Zonni.

“Terima,” kata John Mathias yang selama ini menjadi pengacara Amar.

Meski demikian, jaksa masih mempertimbangkan putusan tersebut. Amar sebelumnya divonis 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Amar Dia dianggap melanggar Pasal 114 Pasal 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan terlibat peredaran narkoba.

(fbr/vagina)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama