
Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan mendakwa ulang kematian anak tersebut Tamara Tiasmara Dan Anger Dimas besok (29/7/2024). Agenda sidang berikutnya adalah sidang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tamara Tiasmara yang akan bersaksi meminta doa agar persidangan esok berakhir dengan damai. Hal ini diketahui melalui pesan yang diposting di media sosial.
Bismillahirehmanirahim Insya Allah besok Senin 29 Juli 2024 sidang perkara DANTE akan digelar pada pukul 09.30 WIB. Bagi yang ingin hadir langsung bisa datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 09.30 WIB. . Sidang akan digelar terbuka,” tulis Tamara Tiasmara di Instagram. Story via detikcom muncul pada Minggu (28/7/2024).
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Selain dia, ibunda Tamara Tiasmara dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Kepada teman-teman semua mohon doanya agar selamat. Saya dan ibu besok akan memanggil saksi dan memberikan kesaksian. Mohon doa dan dukungan semuanya #justiceforDante,” tutupnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yuda Arfandi melakukan pembunuhan berencana hingga menyebabkan kematian putra Tamara Tiasmara karena tenggelam.
“Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” demikian isi dakwaan.
Atas perbuatannya, Yudha Arfandi mengancam akan melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kasus kedua, Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP. Kemudian kasus kedua Yudha Arfandi dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.
Ia pun menolak majelis hakim yang dihadirkan Yudha Arfandi. Hal ini memungkinkan persidangan dapat dilanjutkan ke pokok permasalahan dengan mendengarkan keterangan para saksi.
(ah/ingin)