Pengacara Amar Zoni mengaku tidak mengetahui dirinya menjadi rentenir bisnis narkoba.-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-




Jakarta

Amar Zoni Kejaksaan Agung (JAPU) meminta hukuman 12 tahun penjara. Amar Zoni dijerat dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda 2 miliar Birr berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika.

Bintang sinetron 7 Man Neber divonis 12 tahun penjara karena dugaan peredaran narkoba. Berdasarkan keterangan Acre, teman sekaligus pengedar narkoba tersebut mengaku meminjam uang kepada Amar Zoni dan membagi keuntungan penjualan narkoba.

Terkait peminjaman uang untuk bisnis narkoba, kuasa hukum Amar Zonni, John Mathias mengatakan klien tidak mengetahui bahwa uang yang dipinjamnya untuk bisnis narkoba. Namun Amar Zoni mengaku mengenal Akiri di Lapas Sipinang.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

“Saat di Lapas Siping, dia tahu kalau Amar yang pertama keluar. Sebulan kemudian, Akiri keluar. Setelah itu, Akiri datang ke tempat Amar dan minta pekerjaan,” kata John Mathias dalam Rumpi: No Secret Studio , Jalan Kapten P. Tenden, Jakarta Selatan, kemarin.

Namun saat itu Amar Zoni sedang tidak bekerja dengan baik karena baru keluar dari penjara. Selain itu, Amar juga merawat ayahnya yang sakit.

Amar bilang dia tidak bisa membantu Zoni, tapi Akiri terus datang. Menjelang akhir, Akiri datang meminjam uang untuk usaha di desa.

“Beberapa hari kemudian, bisnis kacang di desa itu kembali ke BAP. Amar biasanya mudah simpati, meski sulit keluar dari penjara. Mereka meminjaminya uang dan menjanjikan (keuntungan),” ujarnya.

Beberapa hari kemudian, transfer (Rp5 juta) itu dijadikan alat bukti oleh jaksa, tapi terkait dengan pengakuan Acre, jelas John Matias.

Kareza Mokhmad Taizar menjelaskan soal dugaan keterlibatan Amar Zoni dalam peredaran narkoba oleh jaksa.

“Anggapan (gugatan) Amar Zoni terlibat peredaran narkoba kategori pecandu berdasarkan fakta hukum di persidangan,” kata Kareza Mokhmad Tayzar, jaksa penuntut umum, saat dihubungi usai persidangan (2024).

Amar Zonny disebut mendapat penghasilan dari penjualan narkoba. Namun tidak disebutkan rincian jual beli barang haram tersebut.

Jadi keuntungan jual beli narkoba Amar Zoni itu dibagi dua. Pertama dia berjanji akan mendapat untung Rp5 juta, lalu keuntungan kedua mendapat 5 gram sabu secara gratis. ,” kata Kareza.

(Mich/Dar)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama